Aset Agung Ilmu Mangkunegara Diserahkan ke Pemkot Bandar Lampung, Begini Tanggapan Kuasa Hukum

Aset Agung Ilmu Mangkunegara Diserahkan ke Pemkot Bandar Lampung, Begini Tanggapan Kuasa Hukum

Dr.Sopian Sitepu, S.H., M.H., M.Kn--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - KPK telah memberikan hibah berupa sitaan terpidana korupsi Agung Ilmu Mangkunegara ke Pemerintah Kota Bandar Lampung, berupa aset Gedung Graha Mandala Alam.

Atas dasar hibah itu, kuasa hukum Agung yakni Sopian Sitepu bahwa seluruh aset milik kliennya itu memang sudah diserahkan ke KPK.

BACA JUGA:Karomani Cs Resmi Ditahan di Rutan Bandar Lampung, Segerw Disidang

Dimana kata Sopian, pada permintaan sebelumnya, beberapa aset telah dimohonkan untuk segera dilelang oleh negara, untuk menutupi Uang Pengganti kerugian negara yang timbul dalam perkara korupsi kliennya tersebut.

"Kita ketahui, sampai saat ini aset milik Agung belum terjual lelang. Sehingga Agung meminta kami selaku PH untuk memohonkan agar aset terebut diserahkan kepada KPK. Selanjutnya KPK yg menentukan diserahkan ke Instansi Pemerintah yg membutuhkan.

BACA JUGA:Harus Tahu, Ini Fungsi Lumbung Pangan Masyarakat di Pringsewu

Hanya kami berharap aset itu dapat menutupi seluruh uang pengganti," katanya.

Diketahui penyerahan beberapa aset yang disita dalam perkara korupsi Mantan Bupati Kabupaten Lampung Utara tersebut, telah dilaksanakan pada 8 Desember 2022 kemarin.

BACA JUGA:Simak! Resep Kue Silimpok Jajanan Khas Lampung yang Enak dan Selalu Ada di Acara Besar

Yang diserahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih, kepada Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, dalam sebuah gelaran pertemuan. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: