Simak, Warga Metro Bisa Ajukan Keringanan Pembayaran PBB, Ini Syaratnya
Ilustrasi rumah. -Pixabay-
METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Wajib pajak di Kota METRO yang tidak mampu dapat mengajukan pengurangan untuk pembayaran pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Namun, pengajuan pengurangan tersebut dilakukan sesuai dengan syarat yang ditentukan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPPRD), Mirza Marta Hidayat, mengatakan, saat warga atau wajib pajak akan mengajukan pengurangan pembayaran harus melampirkan beberapa persyaratan.
“Sampai beberapa hari yang lalu, masih ada yang ingin mengajukan permohonan pengurangan atas ketetapan PBB,” katanya.
BACA JUGA:Didatangi Polisi, Wanita Kejang-kejang dan Meninggal Dunia
Namun, lanjutnya, syarat pengajuan keringanan warga yang satu dengan warga yang lain tidak sama. Semua tergantung dari para pemohon.
Misalkan, pemohon merupakan pemilik usaha yang sudah bangkrut. Syarat utama yang dilampirkan berupa laporan keuangan 2 tahun terakhir. Persyaratan umum lainnya antara lain foto kopi identitas pemohon, SPPT yang dimohonkan, fotokopi SPPT tahun sebelumnya, dan fotokopi bukti lunas PBB tahun sebelumnya.
Dia menuturkan, jika pemohon merupakan warga tidak mampu, yang berpenghasilan rendah atau berpenghasilan tidak tetap. Syarat utama yang dilampirkan berupa surat keterangan dari kelurahan.
“Jika pemohon merupakan pensiunan, syarat utamanya berupa fotokopi SK pensiun,” ungkapnya.
BACA JUGA:Anak di Tanggamus Dapat Diskon Tiket Masuk Tempat Wisata Way Lalaan dan Muara Indah, Syaratnya...
Sebelumnya, realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) di Kota Metro baru mencapai sekitar 57 persen.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro, Mirza Marta Hidayat, mengungkapkan, berbagai kendala terjadi untuk tercapainya realisasi PBB-P2 yang maksimal. Salah satunya warga yang masih merasa berat untuk membayar PBB-P2 setelah ada penyesuaian, dan penghitungan kembali. Target PBB-P2 yang ditetapkan sebesar Rp6,3 miliar, baru mencapai sekitar Rp3,6 miliar.
Sehingga, pihaknya pun harus kerja keras untuk meningkatkan realisasi PBB-P2 di tahun 2022 ini.
“Tahun ini kita masih terus melakukan penagihan. Kalau yang belum terealisasi masih kita upayakan penagihannya di tahun yang akan datang,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: