Wacana Nunggak Pajak 2 Tahun dan Diblokir, Begini Penjelasan Samsat Bandar Lampung
ILUSTRASI/FOTO DOKUMEN RADARLAMPUNG.CO.ID --
BACA JUGA:Ini Tiga Rancangan Daerah Pemilihan Pemilu 2024 Pesawaran
Para pemilik kendaraan yang tidak melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun STNK di Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) bakal jadi bodong (Pemblokiran). "Jadi blokir kendaraan beserta surat-suratnya. Nanti kendaraan yang sudah di blokir tidak dapat didaftarkan kembali.Tidak bisa lagi ajukan STNK dan BPKBnya
Istilahnya 'bodong' selamanya gitu lah," kata Kompol Rony pada hari Senin, 19 Desember 2022.
Kompol Rony mengungkapkan, ketentuan ini mengacu pada UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 74. "Di pasal 74 itu bahwa kendaraan yang telah dua tahun berturut-turut tidak membayar pajak akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan," kata Rony.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat akan dilakukan tindak tegas sesuai arahan Korlantas Polri. "Tapi, tidak serta-merta langsung kita hapus data kendaraannya, ada tahapan-tahapan sebagai pengingat para pemilik kendaraan untuk bayar pajak," jelasnya.
BACA JUGA:Mulai Sosialisasi Besaran UMK di Mesuji
Kendatipun demikian, Kompol Rony mengatakan masih menunggu petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari Korlantas. "Saat ini kami masih menunggu juklak dan juknis lebih lanjut dari Korlantas. Cuma pada intinya aturan ini akan tetap diberlakukan," jelasnya
Rony juga mengatakan bahwa sosialisasi informasi menunggak STNK 2 Tahun, 2023 Siap Siap di Blokir Pemerintah ini baru melalui media publik aja. "Intinya, kapanpun berlakunya, masyarakat dihimbau agar dapat mempersiapkan segalanya yang berkaitan dengan aturan ini," pungkas Rony. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: