Wacana Nunggak Pajak 2 Tahun dan Diblokir, Begini Penjelasan Samsat Bandar Lampung

Wacana Nunggak Pajak 2 Tahun dan Diblokir, Begini Penjelasan Samsat Bandar Lampung

ILUSTRASI/FOTO DOKUMEN RADARLAMPUNG.CO.ID --

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Mengenai adanya wacana soal apabila menunggak pajak 2 tahun, Kepala UPTD 1 Samsat BANDAR LAMPUNG angkat bicara.

Menurut Kepala UPTD I Samsat Bandar Lampung, Ervin Ferdian menjelaskan pihaknya masih menunggu regulasi dan peraturan sial menunggak STNK selama 2 tahun itu.

"Informasi Nunggak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 2 Tahun 2023, Siap Siap di Blokir Pemerintah itu Direncanakan seperti itu," katanya, Senin, 19 Desember 2022.

Namun demikian, pihaknya masih menunggu regulasi atau peraturan resmi kapan mulai diberlakukan peraturan tersebut. "Direncanakan seperti itu. Kami masih menunggu regulasi peraturannya resmi kapan mulai diberlakukan peraturan tersebut," kata dia.

BACA JUGA:Kronologis Lengkap Ditemukannya Wanita yang Meninggal di Indekos Sukarame, Ternyata..

Oleh sebab itu, Ervin juga menghimbau kepada masyarakat untuk mengurus penunggakkan STNKnya, agar surat surat dan kendaraan tidak dilakukan pemblokiran dan diistilahkan seperti 'Bodong Nantinya'.

Terkait Informasi Nunggak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 2 Tahun 2023, Siap Siap di Blokir Pemerintah. Hal ini menuai berbagai tanggapan Warga Bandar Lampung.

Dari data yang dihimpun Radarlampung.co.id, apabila STNK menunggak 2 Tahun maka siap siap di blokir pemerintah. Pemberlakuan peraturan mulai tahun 2023 mendatang. Peraturan ini diatur di Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dimana, Polisi, Tim Samsat sudah mulai menggalakkan dan sekarang sedang sosialisasi. Dan jangan kaget jika tiba tiba diblokir. Tim Pembina Samsat Nasional.

BACA JUGA:Hasil Paripurna, Ini Calon Pengganti Wakil Ketua I DPRD Pringsewu

Ternyata menuai berbagai tanggapan warga Bandar Lampung. Salah satunya, Maya ia mengatakan menyetujui peraturan tersebut. "Kami setuju karena peraturan tersebut bakal diberlakukan agar pemilik kendaraan taat bayar pajak kendaraan bermotor dan pengurusan STNK. Kalau taat bayar pajak, pendapatan pemerintah jadi meningkat dari retribusi pajak dan nantinya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat," ucapnya.

Berbeda dengan Maya, Purnajaya, warga Bandar Lampung mengatakan pada dasar menyetujui peraturan tersebut namun ia masih membingungkan pemblokiran seperti apa. Apakah di blokir STNK berarti masyarakat diminta membuat STNK baru.

Atau pemblokiran administrasi kependudukan, sehingga kemungkinan tidak dapat beli motor baru.

Menanggapi hal itu, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Lampung, Kompol Rony Tirtana membenarkan bahwa Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung bakal menerapkan pencabutan data kendaraan yang tidak bayar pajak selama 2 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: