Seleksi Pegawai ASN-BNPB Tahun Anggaran 2022 Dibuka, Berikut Ketentuan Umum dan Formasi yang Dibutuhkan

Seleksi Pegawai ASN-BNPB Tahun Anggaran 2022 Dibuka, Berikut Ketentuan Umum dan Formasi yang Dibutuhkan

Ilustrasi PPPK-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id

RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) saat ini tengah membuka pendaftaran untuk seleksi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun anggaran 2022.

Demikian dilansir Radarlampung.co.id dari laman website resmi bnpb.go.id pada Rabu, 21 Desember 2022.

Pembukaan seleksi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun anggaran 2022 ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

Selain itu juga didasarkan pada Reformasi Birokrasi Nomor 316 tahun 2022 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2022.

BACA JUGA:Gara-gara Masuk Kandang Ayam, Pemuda di Lampung Timur Ditangkap Polisi

Dalam hal ini, BNPB membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki intergritas dan komitmen tinggi untuk mengabdikan dirinya menjadi Pegawai Pemerintah.

Kemudian untuk ketentuan umum dalam proses penyeleksian Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2022 yaitu sebagai berikut:

1. Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) ditentukan paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan tetap memperhatikan batas usia pensiun sesuai jenjang jabatan.

2. Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi, diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman dari Panitia Seleksi PPPK Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan diberikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari untuk menjawab sanggahan tersebut.

BACA JUGA:KPU Tanggamus Usulkan Enam Dapil untuk Pemilu 2024

3. Pelamar harus membaca dengan cermat terkait pengumuman, memenuhi semua persyaratan dan melakukan pendaftaran yang sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman.

4. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu jenis jalur kebutuhan ASN yaitu PNS atau PPPK pada satu instansi dan formasi jabatan, menggunakan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Apabila pelamar sudah melamar pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), maka pelamar yang sudah melamar tidak dapat mengajukan lamaran ke instansi lain.

5. Pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK, kemudian mengundurkan diri. Maka kepada yang bersangkutan diberikan sanksi untuk tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: