Soal Suap PMB Unila, Prof Heryandi Resmi Ajukan JC ke KPK, Ini Isinya
Dr.Sopian Sitepu, S.H., M.H., M.Kn--
BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Setelah resmi dilimpahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bandar Lampung, tersangka suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila), Prof Heryandi telah resmi mengajukan sebagai Justice Collaborator (JC) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Kuasa hukum Prof Heryandi, Sopian Sitepu menjelaskan, kliennya itu telah mengajukan JC ke JPU KPK sejak tanggal 12 Desember 2022 lalu.
"Bapak Prof HY telah mengajukan diri sebagai JC. Telah melengkapi dengan surat pernyataan sebagai JC dan juga telah menuangkan ke dalam BAP tertanggal 12 Desember 2022," ujarnya, Rabu 21 Desember 2022.
Menurut Sopian, pengajuan JC yang diajukan oleh Prof Heryandi itu beliau sebenarnya merupakan korban dari sistem yang dibangun pimpinan. "Dari sisi prosedur beliau bertanggung, tetapi dari substansi beliau terpinggirkan," jelasnya.
BACA JUGA:Kepala L2Dikti Salat Subuh Berjamaah di Masjid Asmaul Yusuf UTI
Salah satu kutipan isi dari pengajuan JC oleh Prof Heryandi. Foto Dokumen--
Maka lanjut Sopian, beliau telah sampaikan semua dalam BAP dan hanya itulah yang diketahui. "Sebab banyak hal yg di luar itu Prof HY tidak diberi sukses informasi dan hak," kata dia.
Dijelaskan oleh Sopian lagi, JC Prof Heryandi secara resmi telah diterima oleh KPK tanggal 13 Desember 2022 lalu.
"Alasan pengajuan JC yang dilakukan yakni ada 2 hal. Seperti Prof HY tidak dapat akses seperti password dan kewenangan menentukan kelulusan," ungkapnya.
Berkas Perkara Dilimpahkan
Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melaksanakan tahap kedua penyerahan tersangka dan barang bukti atas tersangka Karomani dan kawan-kawan pada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA:Hadapi Nataru, Dinas Kesehatan Pesawaran Tempatkan Tenaga Medis di Lokasi Ini
Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan Tim Jaksa atas isi dari berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap dan siap untuk dibawa ke persidangan.
"Penahanan lanjutan masih dilakukan Tim Jaksa untuk masing-masing 20 hari kedepan, dimulai 16 Desember 2022 sampai dengan 4 Januari 2023," ujarnya, Jumat 16 Desember 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: