Pemprov Lampung Buka Seleksi 46 Jabatan PPPK Teknis

Pemprov Lampung Buka Seleksi 46 Jabatan PPPK Teknis

Ilustrasi PPPK-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi Lampung (Pemprov Lampung) membuka seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis. Sebanyak 46 jabatan dibuka dalam pembukaan ini.

Hal ini tertuang dalam Pengumuman Nomor : 800/2600/VI.04/2022 Tentang seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto.

"Pemprov Lampung membuka seleksi PPPK tenaga teknis bagi 46 jabatan," kata Fahrizal.

Dia menyebut pembukaan ini dilakukan sejak 20 Desember dan berakhir pada 6 Januari 2023 mendatang.

BACA JUGA:Rekomendasi Sewa Papan Bunga di Bandar Lampung

Adapun rincian syarat pendaftar mulai dari WNI, berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun.

Tidak pernah di pidana, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/PPPK/Prajurit TNI/Anggota POLRI atau sebagai pegawai swasta termasuk pegawai BUMN/BUMD.

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

"Untuk pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Untuk pelamar dengan lulusan PTN memiliki ijazah dari PTN yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi," katanya.

BACA JUGA:Mengenal Karen's Dinner, Restoran yang Tengah Viral di Jagat Maya, Apa Kalian Berminat untuk Mencobanya?

Membuat surat lamaran ditulis tangan pada kertas folio bergaris dengan tinta hitam yang memuat jabatan yang dilamar dan ditujukan kepada Gubernur Lampung Cq. Ketua Panitia Seleksi CASN Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2022 dan ditandatangani serta wajib menggunakan e-meterai atau meterai tempel Rp.10.000,-

Membuat surat pernyataan 5  poin yang diketik ulang menggunakan komputer huruf Arial ukuran 12 dan ditandatangani serta wajib menggunakan e-meterai atau meterai tempel Rp.10.000,- .

"Pelamar PPPK tidak diperkenankan memakai meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen yang lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya. Karena jika ditemukan maka dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," tambahnya.

Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1 formasi jabatan, jika diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PPPK atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: