KONI Lampung Kembalikan Kerugian Negara Rp 2,5 M

KONI Lampung Kembalikan Kerugian Negara Rp 2,5 M

Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto. (Foto Anca/Radarlampung.co.id)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyebutkan KONI Lampung sudah mengembalikan uang kerugian negara Rp 2,5 miliar dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah tahun 2020. 

Hal itu diungkapkan Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto, Kamis 22 Desember 2022.

Nanang mengatakan, KONI Lampung secara instansi sudah mengembalikan uang kerugian negara itu.

"Pengembalian kerugian negara sudah. Ada etikat baik dari organisasi KONI," kata Kajati Nanang, Kamis 22 Desember 2022 pagi.

BACA JUGA:Mak Nyak Si Doel Anak Sekolahan Akan Dimakamkan di Tangsel

KONI, kata Nanang, sudah menyetorkan uang negara itu ke kas negara melalui Bank Lampung.

Meski uang kerugian negara sudah dikembalikan, Nanang menyebut pihaknya tetap memproses kasus ini.

"Proses tetap berjalan meskipun sudah ada pengembalian kerugian negara," kata Kajati Nanang.

Nanang mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih mencari mens rea atau niat jahat perbuatan melawan hukum dari kasus dana hibah KONI Lampung meski sudah ada kerugian negara.

BACA JUGA:Pemprov Lampung Buka Seleksi 46 Jabatan PPPK Teknis

"Kami masih mendalami mens rea personaliti anggota KONI apakah di situ ada perbuatan melawan hukum," katanya. 

Ditanya apakah Kejati Lampung pasti akan menetapkan tersangka dalam kasus KONI, Nanang belum bisa memastikan. 

"Kami belum bisa memastikan apakah ada tersangka atau tidak. Tapi yang jelas ada kerugian negara," tandasnya.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Lampung) telah mengumumkan hasil perhitungan kerugian negara di kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: