DPO Kejati dan Kejari se Lampung Sisakan 32 Orang

DPO Kejati dan Kejari se Lampung Sisakan 32 Orang

Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto. (Foto Anca/Radarlampung.co.id)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan seluruh kejaksaan negeri saat ini masih memiliki 32 daftar pencarian orang (DPO) yang hingga kini masih berkeliaran. 

Asisten Intelijen Kejati Lampung, Aliansyah menjelaskan, pada tahun 2022 ini tercatat masih ada 32 DPO lagi yang belum tertangkap.

Aliansyah mengaku pihaknya selaku bidang intelijen sudah berupaya maksimal melakukan pencarian terhadap para buronan itu.

"DPO sekarang ada 32 orang. Tetap kita cari hanya kita kadang ada kendala-kendala," kata Aliansyah. 

BACA JUGA:Selamat! Universitas Muhammadiyah Lampung Raih Prestasi Dua Katagori Ajang Silat APIK PTMA

Meski begitu, pihaknya terus melakukan update data para DPO. Data identitas para buronan itu kemudian diserahkan kepada Adhyaksa Monitoring Center (AMC) milik Kejaksaan Agung. 

"Ada dari Adhyaksa Monitoring Center yang akan melacaknya. Kami terus melakukan pembaruan identitas mereka," ucapnya. 

Ia mengatakan, kendala yang dimaksud tersebut yakni update data identitas DPO tersebut.

"Kadang-kadang identitasnya termasuk juga alat-alat komunikasi mereka juga," lanjut Asintel Aliansyah. 

BACA JUGA:Bupati Tanggamus Tekankan Pentingnya Eksistensi Perempuan Dalam Berbagai Sektor Pembangunan

Selain DPO, Bidang Intelijen Kejati Lampung juga melakukan monitoring dan evaluasi dalam rangka pengamanan dan pengawalan terhadap proyek strategi nasional.

"Ada delapan dari target yang terealisasi sembilan. Sekarang masih berjalan. Salah satunya pembangunan pengaman pantai di pesisir Rajabasa, Lampung Selatan yang baru beberapa waktu lalu kami tinjau," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga terus melakukan penyuluhan Anti korupsi ke sekolah-sekolah dan pondok pesantren di Lampung. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: