DPRD Lampung Timur Sahkan Tiga Raperda, Ini Rinciannya

DPRD Lampung Timur Sahkan Tiga Raperda, Ini Rinciannya

DPRD Lampung Timur menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi raperda dalam rapat paripurna, Jumat 23 Desember 2022. FOTO DWI PRIHANTONO/RADARLAMPUNG.CO.ID --

LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.IDDPRD Lampung Timur menggelar rapat paripurna pengesahan tiga rancangan peraturan daerah (raperda), Jumat 23 Desember 2022.

Ketiga raperda itu adalah Raperda tentang Bangunan Gedung dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Raperda tentang Pelestarian Cagar Budaya serta Raperda tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.

Rapat paripurna yang dimulai pukul 14.20 WIB tersebut dipimpin Ketua DPRD Ali Johan Arif didampingi Wakil Ketua Nawawi Iskandar. 

Hadir dalam rapat paripura itu, Wakil Bupati Azwar Hadi, Sekretaris Kabupaten M. Jusuf dan jajaran Forkopimda serta para kepala organisasi perangkat daerah.

BACA JUGA: Kadafi Kembali Jabat Ketua Kadin Lampung Periode 2022-2027

Agus selaku juru bicara Panitia Khusus (Pansus) I menjelaskan, Raperda tentang Pelestarian Cagar Budaya, serta Raperda tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro telah dibahas bersama organisasi perangkat daerah terkait. Kemudian dikonsultasikan dengan kementrian terkait. 

Juru bicara Pansus 2 Deni Supriyadi menyatakan, Raperda tentang Bangunan Gedung dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung juga telah dibahas bersama organisasi perangkat daerah serta dikonsultasikan dengan Kementrian terkait.

Hasil pembahasan Pansus 1 dan 2 tersebut mendapat persetujuan dewan untuk disahkan menjadi Perda.

Usai penandatangan berita acara persetujuan tiga raperda tersebut, Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi menyatakan, Raperda tentang Bangunan Gedung dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

BACA JUGA: Gara-gara ‘Alamat Palsu’, Uang Kerugian Negara Proyek Bermasalah di Pesisir Barat Baru Kembali Rp 500 Juta

Itu juga dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

Di mana, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Persetujuan Bangunan Gedung sebagai pengganti dari Izin mendirikan Bangunan (IMB). 

“Perda yang mengatur bangunan gedung merupakan instrumen penting untuk mengendalikan bangunan gedung di Kabupaten Lampung Timur,” kata Azwar Hadi.

Selanjutnya, Peraturan Daerah tentang Pelestarian Cagar Budaya dan Peraturan Daerah tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro dibentuk berdasarkan kewenangan yang dimiliki daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: