Simak, Ini Isi Surat Instruksi DPP Golkar untuk Arinal Djunaidi Terkait Pilgub Lampung

Simak, Ini Isi Surat Instruksi DPP Golkar untuk Arinal Djunaidi Terkait Pilgub Lampung

--

BACA JUGA:Sepanjang 2024, Ratusan Kasus DBD Jangkit Warga Bandar Lampung

b. Bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut diatas, maka DPP Partai GOLKAR perlu mengeluarkan surat instruksi.

1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tahun 2017 tentang Nomor 3 Pencalonan Pemilihan Gubemur dan an Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota

2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024

3 Keputusan Musyawarah Nasional-X Partai Golongan Karya Tahun 2019 Nomor X/MUNAS-X/GOLKAR/2019 tanggal 5 tentang Program Umum Partai Golongan Karya 5 Desember 2019 

BACA JUGA:Kurir Sabu di Bandar Lampung Diciduk Polisi, 103 Gram Sabu Disita, Identitasnya Tak Disangka

4. Petunjuk Pelaksanaan DPP Partai GOLKAR Nomor: JUKLAK-3/OPP/GOLKAR/11/2020 tanggal 7 Februari 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati. Walikota/Wakil Walikota dari Partai Golongan Karya Perubahan atas Petunjuk Pelaksanaan DPP Partai GOLKAR Nomor JUKLAK-6/ DPP/GOLKAR VI/2016 tentang penetapan pasangan Calon Gubernur Bupati dan Walikota dari Parta GOLKAR.

5. Surat Perintah DPP Partai GOLKAR Nomor: Sprin-497/DPP/GOLKAR /XI/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Penugasan Fungsionaris untuk merencanakan, mempersiapkan dan melaksanakan Panca Sukses Partai GOLKAR.

MENGINSTRUKSIKAN

1. Melakukan koordinasi dan komunikasi untuk membangun koalisi dengan partai politik lain dalam rangka pemenuhan persyaratan pencalonan Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah sesuai ketentuan Undang-undang

BACA JUGA:Pelayanan di MPP Metro Bertambah, Catat ya!

2. Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan partai politik lain serta menyerap aspirasi dari berbagai pihak dalam mencari pasangan calon wakil gubernur.

3. Melaporkan pelaksanaan surat instruksi ini kepada Ketua Umum DPP Partai GOLKAR up. Waketum Korbid Pemenangan Pemilu DPP Partai GOLKAR

4. Melaksanakan instruksi ini sebaik-baiknya dengan per tanggung jawab demi kebesaran Partai GOLKAR. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: