Kurir Sabu di Bandar Lampung Diciduk Polisi, 103 Gram Sabu Disita, Identitasnya Tak Disangka

Kurir Sabu di Bandar Lampung Diciduk Polisi, 103 Gram Sabu Disita, Identitasnya Tak Disangka

Kurir Sabu di Bandar Lampung Diciduk Polisi, 103 Gram Sabu Disita, Identitasnya Tak Disangka--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus Pelaku berinisial RS (33) di pinggir Jalan Tamin, Tanjung Karang Barat lantaran akan melakukan mapping sabu, pada Rabu 20 Juni 2024.

RS merupakan warga Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat Kota Bandar Lampung. Yang berperan sebagai kurir pengantar narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, pelaku ditangkap saat akan melakukan mapping untuk menaruh barang haram tersebut.

"Kita mendapati informasi dari masyarakat jika di wilayah ini sering dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba," ungkapnya.

BACA JUGA:Nelayan Tenggelam di Kota Jawa Ditemukan Sudah Meninggal Dunia

Saat ditangkap, pelaku tak berkutik dan petugas menemukan 1 plastik klip berukuran besar berisikan sabu, yang sempat disembunyikan oleh pelaku di semak-semak pinggir jalan.

Gigih menambahkan, dalam setiap aksinya pelaku menerima upah sebesar Rp500 ribu.

"Pengakuannya sudah tiga kali menjadi kurir, ia mengantarkan barang haram tersebut dengan cara bertemu langsung dengan konsumen, maupun secara mapping," tambahnya.

Sementara itu, pelaku RS mengaku bahwa ia mendapatkan barang tersebut dari seorang berinisial ND (DPO).

BACA JUGA:Terbongkar! Peredaran Oli Palsu yang Masuk ke Lampung Asal Tangerang Berhasil Diamankan, Ternyata...

"Terhadap ND (DPO) masih kita dalami dan lakukan pengejaran," tutupnya.

Selain meringkus pelaku, petugas berhasil menyita 1 buah tas berwarna hitam, 1 buah dompet, 1 unit Handphone dan 1 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 103 gram.

Akibat perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolres setempat dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman 20 tahun hukuman penjara.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: