Iklan Bos Aca Header Detail

Simak Tata Cara Pendaftaran dan Dokumen yang Harus Dipersiapkan saat Mengikuti Seleksi PPPK Sekjen KPU 2022

Simak Tata Cara Pendaftaran dan Dokumen  yang Harus Dipersiapkan saat Mengikuti Seleksi PPPK Sekjen KPU 2022

Komisi Pemilihan Umum (KPU).--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia saat ini sedang membuka pendaftaran untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sekretariat Jenderal (Sekjen) Komisi Pemilihan Umum Formasi Tahun 2022.

Demikian dilansir radarlampung.co.id dari laman website resmi kpu.go.id pada Senin, 26 Desember 2022.

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sekretariat Jenderal (Sekjen) Komisi Pemilihan Umum Formasi Tahun 2022 ini, didasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 350 Tahun 2022.

Dalam keputusan tersebut membahas tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2022.

Serta berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/2707/M.SM.01.00/2022 tanggal 19 Desember 2022. 

Perihal : Perubahan Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan hal tersebut, maka Sekretariat Jenderal KPU saat ini membuka kesempatan kepada Putra/Putri terbaik bangsa, Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sekretariat Jenderal (Sekjen) Komisi Pemilihan Umum.

Adapun tata cara melakukan pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Sekretariat Jenderal (Sekjen) Komisi Pemilihan Umum adalah sebagai berikut.

A. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman website resmi sscasn.bkn.go.id, yang dimulai sejak tanggal 21 Desember 2022 sampai dengan 6 Januari 2023.

B. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dan satu formasi jabatan saja.

C. Pelamar membuat AKUN SSCASN 2022 melalui laman website resmi sscasn.bkn.go.id.

D. Pelamar melakukan login ke akun SSCASN yang telah dibuat dan melakukan pengisian biodata.

E. Pelamar memilih jenis seleksi dan mendaftar pada salah satu formasi.

F. Pelamar mengunggan scan dokumen asli persyaratan melalui laman laman website resmi sscasn.bkn.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: