Simak Tata Cara Pendaftaran dan Dokumen yang Harus Dipersiapkan saat Mengikuti Seleksi PPPK Sekjen KPU 2022

Simak Tata Cara Pendaftaran dan Dokumen  yang Harus Dipersiapkan saat Mengikuti Seleksi PPPK Sekjen KPU 2022

Komisi Pemilihan Umum (KPU).--

Adapun scan dokumen yang harus dilengkapi untuk melakukan pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Sekretariat Jenderal (Sekjen) Komisi Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut.

1. Pas Foto terbaru (pakaian formal) dengan latar belakang merah.

2. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)/ Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Surat Keterangan Perekaman data kependudukan (E-KTP) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang masih berlaku.

3. Surat Pernyataan 5 (lima) poin (diketik menggunakan komputer) dan ditanda tangani serta dibubuhi materai Rp10.000,- (format surat pernyataan dapat di unduh di link https://bit.ly/SP5poin). 

4. Surat Lamaran ditujukan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta (diketik menggunakan komputer) dan ditanda tangani serta dibubuhi materai Rp10.000,- (format surat pernyataan dapat di unduh di link https://bit.ly/lamarankpu). 

5. Ijazah atau bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

6. Transkrip nilai asli atau bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konvensi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

7. Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), yang memuat status akreditasi yang dikeluarkan oleh Kementerian  yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, yang dimiliki Perguruan Tinggi pelamar (bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri) yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya.

8. Surat Keterangan memiliki pengalaman pada bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar, sesuai dengan ketentuan pada bagian V persyaratan huruf J.

9. Surat Keterangan dokter rumah sakit pemerintah asli berwarna, yang menerangkan jenis/ tingkat disabilitas (bagi penyandang disabilitas).

10. Link (tautan) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari bagi pelamar yang menjalankan aktivitas sesuai dengan jabatan yang akan dilamar (bagi penyandang disabilitas). (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: