Tata Cara Pendaftaran Seleksi PPPK Kebutuhan Tenaga Teknis Kemendikbudristek 2022
Gedung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.--
RADARLAMPUNG.CO.ID – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi saat ini sedang membuka pendaftaran seleksi bagi para Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kebutuhan Tenaga Teknis tahun anggaran 2022.
Demikian dilansir radarlampung.co.id dari laman website resmi casn.kemendikbud.go.id pada Senin, 26 Desember 2022.
Pembukaan pendaftaran seleksi bagi para Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kebutuhan Tenaga Teknis tahun anggaran 2022 tersebut di dasarkan pada peraturan sebagai berikut:
1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 417 Tahun 2022, tertanggal 6 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di linkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
BACA JUGA:Dulang Rezeki Dari Daur Ulang Sampah, BRI Bantu Usaha Mikro di Jayapura
2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 969 Tahun 2022, tertanggal 30 November 2022 tentang Nilai Ambang Batas (NAB) Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Dosen.
3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 970 Tahun 2022, tertanggal 20 Oktober 2022 tentang Persyaratan Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Teknis.
4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 971 Tahun 2022, tertanggal 24 Oktober 2022 tentang Nilai Ambang Batas (NAB) Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.
5. Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 43066/B-KS.04.01/SD/K/2022, tertanggal 19 Desember 2022 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis.
BACA JUGA:Ada Dana Gratis Rp 1,2 Juta untuk Driver Ojol, Cek Linknya
Berdasarkan hal tersebut, maka Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknolohi saat ini membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2022.
Adapun tata cara melakukan pendaftaran bagi para pelamar dalam seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK), di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2022 adalah sebagai berikut:
1. Pelamar wajib memiliki alamat e-mail yang aktif untuk mengikuti proses rekrutmen PPPK Kemendikbudristek.
2. Pelamar wajib melakukan pendaftaran atau registrasi secara online melalui portal nasional yakni sscasn.bkn.go.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: