Tata Cara Pendaftaran Seleksi PPPK Kebutuhan Tenaga Teknis Kemendikbudristek 2022

Tata Cara Pendaftaran Seleksi PPPK Kebutuhan Tenaga Teknis Kemendikbudristek 2022

Gedung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.--

BACA JUGA:Kenal Melalui Aplikasi MiChat, Wanita Berumur 12 Tahun Dibawa Kabur, Ini yang Terjadi

3. Pelamar melakukan log-in ke portal SSCASN dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

4. Pelamar wajib mengunggah hasil scan dokumen persyaratan asli yang meliputi:

a. Surat Lamaran (diketik menggunakan komputer), ditujukan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, diberi tanda tangan sesuai tanggal pendaftaran (tanda tangan basah), serta dibubuhi materai Rp10.000,-.

b. KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

BACA JUGA:10 Tips untuk Menjadi Wanita Elegan! Menurut Farah Quinn

c. Surat Pernyataan (diketik menggunakan komputer) dan ditanda tangani (tanda tangan basah), serta dibubuhi materai Rp10.000,-.

d. Surat Keterangan Pengalaman Kerja dengan rekomendasi kinerja baik yang ditanda tangani, paling rendah oleh Pejabat Tinggi Pratama (bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah).

Serta paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di perusahaan swasta/lembaga swadaya non-pemerintahan/yayasan.

e. Ijazah dan dokumen persyaratan lain terkait kualifikasi pendidikan, sesuai dengan jabatan yang dilamar.

BACA JUGA:BI Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi Lampung 2023 Lebih Dari 5 Persen

f. Transkrip Nilai :

1) Bagi lulusan dalam negeri, melampirkan transkrip nilai sesuai dengan persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar.

2) Bagi lulusan luar negeri, melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan tinggi.

Serta apabila tidak dapat melampirkan transkrip nilai, maka wajib melampirkan surat keteranan dari Perguruan Tinggi asal yang menyatakan bahwa program yang diambil adalah program berbasis riset.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: