Kenal Melalui Aplikasi MiChat, Wanita Berumur 12 Tahun Dibawa Kabur, Ini yang Terjadi

Kenal Melalui Aplikasi MiChat, Wanita Berumur 12 Tahun Dibawa Kabur, Ini yang Terjadi

Pria berumur 28 tahun membawa kabur wanita dibawah umur yang kenal melalui MiChat--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang pria berumur 28 tahun ditangkap Polres Lampung Utara (Lampura) karena membawa kabur wanita berumur 12 tahun.

Pria tersebut berinisial RD warga Desa Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan yang nekat membawa kabur wanita di bawah umur berinisial En.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama menjelaskan, Peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin 5 Desember 2022 di Taman Sahabat Kelurahan Cempedak Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampura.

Saat itu, Pelaku menghubungi Korban yang sedang berada di Taman Sahabat (TS) Kotabumi melalui Aplikasi MiChat karena sebelumnya tidak saling mengenal.

BACA JUGA:BI Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi Lampung 2023 Lebih Dari 5 Persen

Kemudian, Pelaku mengajak Korban ke Bunderan Payan Mas untuk mengobrol disana dengan menumpang kendaraan angkutan Kota.

Dalam perbincangan yang berlangsung, korban menceritakan keluhan dalam kehidupannya, sehingga dengan dalih memberikan perlindungan dan kenyamanan, muncul hasrat jahat pelaku untuk memanfaatkan kerentanan korban.

"Selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib, pelaku mengajak Korban ke Stasiun Kereta Api Kotabumi, memesan tiket dan mengajaknya pergi menuju ke sebuah hotel (HI) Baradatu Way Kanan," ungkap Eko.

Setibanya di Lokasi, selama Korban bersama terduga pelaku RD, sejak tanggal 05 Desember 2022, pelaku telah 3 kali menyetubuhi Korban, itu dilakukan hingga dinihari.

BACA JUGA:Bang Aca Yakin Pertumbuhan Ekonomi Lampung 2023 Lebihi Angka Nasional

"Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, keesokan hari Selasa 06 Desember 2022 pukul 07.00 Wib Pelaku melepas dan mengantarkan Korban ke pinggir jalan di dekat Pasar Baradatu. Kemudian menyuruh korban menumpang Bus untuk Kembali ke Kotabumi sambil pelaku memberi uang sebesar Rp 14.000 ke korban," bebernya.

Eko menambahkan, Pada tanggal 24 Desember 2022, pelaku menghubungi korban melalui pesan WhatsApp untuk kembali mengajak bertemu.

Adanya pesan tersebut, korban menceritakan kejadian yang dialaminya ke bibi korban (DT).

"Bibi korban (DT) curiga dengan kejadian yang menimpa korban, dimana korban pernah tidak kembali kerumah seharian, lantas melapor ke Polres Lampung Utara," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: