Bersikap Arogan, Dua Oknum Penagih dari Petugas PLN Pukul Pelanggan, Kronologis Lengkapnya Begini

Bersikap Arogan, Dua Oknum Penagih dari Petugas PLN Pukul Pelanggan, Kronologis Lengkapnya Begini

M.Sangga Wijaya (memakai perban kepala) saat memberikan keterangan di Mapolresta Bandar Lampung pada Senin,26 Desember 2022 terkait dugaan menjadi korban penganiayaan oknum PLN , Foto Anggi Rhaisa--

BANDARLAMPUNG,RADARLAMPUNG.CO.ID - Oknum petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) diduga bersikap Arogan dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung atas dugaan penganiayaan terhadap seorang pria yang merupakan pelanggan.

Oknum PLN diduga menganiaya pelanggan saat menagih tagihan listrik di rumah warga di Jalan Purnawirawan no 72, Gang Swadaya 6, Langkapura, Bandar Lampung, Kamis 22 Desember 2022.

Korban dianiaya menggunakan tang besi (penjepit kabel, red) hingga kepala bocor, dan memar dibagian wajah. Korban bernama M Sangga Wijaya (25), mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Bandar Lampung.

Korban kemudian melaporkan ke Polresta Bandar Lampung dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/3157/XII/2022/SPKT/POLRESTA BANDAR, tanggal 22 Desember 2022.

BACA JUGA:Begini Penjelasan PLN Soal Dugaan Penganiayaan di Rumah Pelanggan

Pasca kejadian kedua petugas PLN itu justru coba melaporkan Sangga ke Polsek Tanjungkarang Barat. Namun setelah diklarifikasi ternyata Sangga adalah korban penganiayaan berat.

Atas perbuatan oknum tersebut, korban akhirnya membuat laporan ke Polresta Bandar Lampung pada Kamis,22 Desember 2022.

Menurut korban, peristiwa penganiayaan tersebut bermula dari permasalahan tunggakan pembayaran listrik di rumahnya.

Dimana, oknum petugas PLN tersebut memberitahukan kepada korban bahwa listrik dirumahnya menunggak pembayaran selama satu bulan.

BACA JUGA:Ada Dana Gratis Rp 1,2 Juta untuk Driver Ojol, Cek Linknya

Adapun jumlah tunggakan listrik yang harus dibayar korban senilai Rp 397.000 ditambah denda menjadi Rp 403.134.

"Mereka ada empat orang dan yang turun dari mobil ada dua orang, datang mengatasnamakan tim pemutusan dari pihak PLN," ujar Sangga kepada awak media saat di temui di Mapolresta Bandar Lampung, Senin, 26 Desember 2022.

Sangga menyebutkan bahwa paginya memang ada yang mengantar surat peringatan, terus sore harinya mereka datang lagi langsung mau memutus sambungan listrik itu.

Awalnya, kata korban, dirinya sedang berada di dalam rumah, dan mendengar petugas PLN teriak-teriak ke tetangga.  "Lalu saya nyuruh adek saya keluar dan bilang kalau listrik mau dibayar," kata Sangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: