Pembukaan Seleksi CPPPK Kementerian Agraria dan Tata Ruang Tahun Anggaran 2022, Ini Formasi yang Dibutuhkan

Pembukaan Seleksi CPPPK Kementerian Agraria dan Tata Ruang Tahun Anggaran 2022, Ini Formasi yang Dibutuhkan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI.--

RADARLAMPUNG.CO.IDKementerian Agraria dan Tata Ruang saat ini sedang membuka penerimaan calon Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pertanahan Nasional.

Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 354 Tahun 2002.

Dalam keputusan tersebut membahas tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tahun anggaran 2022.

Oleh karena itu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memberikan kesempatan kepada Putra dan Putri terbaik bangsa yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:DPMPTSP Lamsel Awali Pelayanan di Gedung MPP

Untuk mengikuti seleksi Calon Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tahun anggaran 2022.

Adapun kebutuhan jabatan (formasi yang dibuka), kelompok lokasi kebutuhan dan lokasi ujian mengikuti seleksi Calon Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tahun anggaran 2022 adalah sebagai berikut:

1. Berikut ini merupakan kebutuhan jabatan (formasi yang dibuka) dan jumlah kebutuhan untuk penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tahun anggaran 2022:

1) Ahli Pertama – Analisis Kebijakan (Jumlah Kebutuhan = 4).

2) Ahli Pertama – Analisis Sumber Daya Manusia Aparatur (Jumlah Kebutuhan = 19).

BACA JUGA:Siap-siap, Besok Pengumuman Seleksi PPPK Nakes Tanggamus

3) Ahli Pertama – Arsiparis (Jumlah Kebutuhan = 5).

4) Ahli Pertama – Asesor SDM Aparatur (Jumlah Kebutuhan = 3).

5) Ahli Pertama – Penata Kadastral (Jumlah Kebutuha = 500).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: