Kemenag Telah Buka Seleksi 49.549 Formasi Calon PPPK, Simak Ketentuan Daftarnya

Kemenag Telah Buka Seleksi 49.549  Formasi Calon PPPK, Simak Ketentuan Daftarnya

Pengumuman seleksi calon PPPK Kemenag tahun anggaran 2022--

BACA JUGA:3 Resep Ayam Bakar Cocok Untuk Menu Menyambut Malam Tahun Baru

Nizar menambahkan, ada syarat lain, yakni pemohon tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat secara sukarela atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai perusahaan negara atau perusahaan daerah). 

“Selain itu, para calon juga bukan anggota atau pimpinan partai politik atau terlibat dalam politik praktis,” kata Nizar. 

BACA JUGA:Jangan Salah Upload! Simak Cara Pendaftaran PPPK Kemenag 2022

Nurudin, Kepala Bagian Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Agama menambahkan, pelamar harus mendaftar secara online dan mengunggah dokumen persyaratan sesuai jadwal dan ketentuan di situs resmi https://sscasn.bkn.go. Indo. 

“Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri,” ungkap tegas Nurudin.

Seleksi memiliki dua tahapan yaitu seleksi administratif dan seleksi kualifikasi. Hanya peserta yang telah lulus seleksi administrasi yang dapat mengikuti seleksi kompetensi.

Proses seleksi eksekutif akan berlangsung mulai 21 Desember 2022 hingga 11 Januari 2023.

BACA JUGA:Boom Promo, Khusus Gamer Top Up di Kios Gamer Pakai DANA Ada Cashback hingga Bonus Diamon 100 Persen

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, akan mengikuti seleksi kompetensi lain yaitu meliputi seleksi Kompetensi menggunakan sistem CAT BKN memiliki bobot nilai 60%.

Dan kemudian Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kemenag dengan bobot nilai 40%.

Nurudin juga menambahkan, seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kemenag tidak dipungut biaya apapun. Dan kelulusan pelamar akan ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar.

“Diimbau kepada seluruh pelamar CPPPK Kementerian Agama agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun,” tegasnya lagi. (*/Jihaan Adellia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: