Kemenag Telah Buka Seleksi 49.549 Formasi Calon PPPK, Simak Ketentuan Daftarnya

Kemenag Telah Buka Seleksi 49.549  Formasi Calon PPPK, Simak Ketentuan Daftarnya

Pengumuman seleksi calon PPPK Kemenag tahun anggaran 2022--

RADARLAMPUNG.CO.ID –  Kementrian Agama (Kemenag) membuka penerimaan 49.549 Formasi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022. 

Pendaftaran mulai dibuka sejak 21 Desember 2022 dan akan ditutup pada 6 Januari 2023.

Sekjen Kemenag yang merupakan Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali, mengungkapkan bahwa seleksi calon PPPK Kemenag dibuka mulai hari ini.

"Kami mengundang peminat yang memenuhi kriteria untuk segera mendaftar, total ada 49.549 formasi,” katanya pada Rabu, 21 Desember 2022.

“Seleksi calon PPPK periode ini menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan status pegawai Non ASN yang selama ini telah mengabdi di Kementerian Agama melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan,” lanjutnya.

BACA JUGA:Ada Dana Gratis Rp 1,2 Juta untuk Driver Ojol, Cek Linknya

Menurut Nizar, terdapat tiga kriteria pelamar dalam seleksi calon PPPK Kemenag ini. 

1. Pelamar Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II) merupakan pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang memiliki kartu peserta ujian tahun 2021. Dan masih aktif di Kemenag hingga periode pendaftaran PPPK Kemenag tahun 2022.

2. Pelamar Non ASN Kementerian Agama yang telah bekerja dan aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan masa pendaftaran PPPK Kementerian Agama tahun 2022 melamar ke Kementerian Agama.

Selain itu, Anda harus memiliki pengalaman kerja yang berkaitan dengan posisi yang Anda lamar, sesuai dengan peraturan yang ditentukan dalam undang-undang.

BACA JUGA:Investasi Bodong Trading Forex, Lima Tersangka Ditahan dan Satu DPO

3. Pelamar lainnya yaitu pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas dan juga wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Nizar menerangkan, pelamar harus Warga Negara Indonesia. "Usia minimum adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum usia pensiun sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang," katanya.

“Pelamar tidak pernah dijatuhi hukuman penjara karena suatu pelanggaran yang sudah divonis lebih dari dua tahun berdasarkan putusan akhir pengadilan,” lanjut Nizar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: