DPRD Tulang Bawang Sahkan 3 Perda, Salah Satunya Tentang Pembayaran Pajak Daerah

DPRD Tulang Bawang Sahkan 3 Perda, Salah Satunya Tentang Pembayaran Pajak Daerah

Foto bersama usia penandatanganan persetujuan nota kesepahaman. -Foto Dinas Kominfo Tulang Bawang-

RADARLAMPUNG.CO.IDDPRD Tulang Bawang mengesahkan tiga peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna di kantor DPRD setempat, Rabu 28 Desember 2022.

Tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang disahkan menjadi Perda yakni pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. 

Kemudian penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Terakhir yakni mengenai sistem pembayaran pajak daerah secara elektronik (E-Billing). 

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tulang Bawang Sopi'i didampingi Wakil Ketua Aliasan dan Mursidah.

BACA JUGA:Rebutan Lapak Dagangan, Warga Lampung Timur Tewas Ditusuk

Dalam kesempatan itu, Sopi'i turut mengucapkan selamat datang kepada Penjabat Bupati Tulang Bawang Qudrotul Ikhwan.

Diketahui, rapat paripurna kali ini adalah yang pertama untuk Qudrotul sebagai Pj Bupati Tulang Bawang.

Ketua DPRD berharap tugas yang diemban Pj Bupati dapat dilaksanakan dengan baik dan membawa kemaslahatan bagi masyarakat Tulang Bawang. 

"Selamat datang dan selamat bertugas. Kami berharap kedepan sinergitas eksekutif dan legislatif dapat terjalin dengan baik, bersama-sama satu visi dan misi untuk memajukan Kabupaten Tulang Bawang," kata Sopi'i.

BACA JUGA:Berbagi Kasih di Hari Natal, BRI Salurkan Paket Sembako dan Santunan di Regional Office Seluruh Indonesia

Sementara itu, Pj. Bupati Tulang Bawang Qudrotul Ikhwan dalam rapat paripurna perdananya menyampaikan terimakasih atas sambutan baik pemerintah daerah dan berbagai elemen masyarakat.

Qudrotul mengatakan, ketiga Raperda telah dibahas oleh Pansus DPRD dan Bagian Hukum Setdakab Tulang Bawang agar mendapat masukan serta substansi dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, ketiga Raperda tersebut juga telah dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Lampung melalui Biro Hukum Setdaprov Lampung. 

Hasilnya, ketiga Raperda telah sesuai dengan ketentuan dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan norma lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: