Dalih Orangtua Korban Tak Merestui, Jadi Alasan Duda Cabuli Anak Dibawah Umur

Dalih Orangtua Korban Tak Merestui, Jadi Alasan Duda Cabuli Anak Dibawah Umur

Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan Polsek Pulau Panggung bekuk seorang duda berinisial SP (40) karena diguga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan TKP Kecamatan Air Naningan.--

Sementara itu, menurut keterangan tersangka, ia mengaku mengenal korban sebab rumahnya bersebelahan, juga sering komunikasi melalui chat serta bertemu diluar rumah.

"Korban rumahnya sebelahan, sering ketemu dan sering chat-chatan,” kata SP.

Tersangka SP mengungkapkan, bahwa  ia telah bercerai dengan istrinya sejak tahun 2017, dan baru beberapa bulan ia membawa korban ke Surabaya dengan niat akan dinikahi namun tak kunjung mendapat restu sehingga ia kembali ke kampung halamannya.

BACA JUGA:Intip 3 Entrepreneur Muda Pemenang Pengusaha Muda Brilian 2022

“Saya sempat bawa korban ke Surabaya, Jawa Timur. Sebenarnya kami suka sama suka. Tapi orang tuanya tidak merestui,” tandasnya sebelum digiring ke sel tahanan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: