Jaksa KPK Tuntut Andi Desfiandi Penjara Dua Tahun
Andi Desfiandi mendengarkan tuntutan jaksa KPK. -Foto Anca/Radarlampung.co.id-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Andi Desfiandi terdakwa kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Fakultas Kedokteran Universitas Lampung (Unila) dituntut dua tahun penjara oleh jaksa KPK.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu 4 Januari 2022 jaksa penuntut umum KPK menyatakan Andi Desfiandi terbukti melanggar pasal dalam dakwaan alternatif kedua pasal 5 huruf b dalam UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah ke dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Andi Desfiandi terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua," kata jaksa penuntut umum KPK Agung Satrio Wibowo saat membacakan surat tuntutan.
"Menjatuhkan pidana terdakwa selama dua tahun selama terdakwa dikurangi dalam tahanan," sambung jaksa KPK Agung Satrio Wibowo.
BACA JUGA:Pengakuan Lelaki Pencabul Anak Kandung di Pringsewu, tak Pakai Kekerasan, Tapi...
Jaksa juga mengganjar Andi Desfiandi dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hal yang memberatkan, kata jaksa Agung Satrio Wibowo, perbuatan Andi Desfiandi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi.
Sedangkan keadaan hal yang meringankan, Andi Desfiandi dinilai sopan selama persidangan, memiliki tanggung jawab keluarga, dan belum pernah dihukum.
Dalam pertimbangan jaksa, diantaranya perbuatan Andi Desfiandi yang menitipkan mahasiswa berinisial ZAP dan ZA kepada Karomani tidak sesuai prosedur.
BACA JUGA:Siap-siap, Parkir Liar di Kota Metro Akan Ditertibkan
Padahal secara rangking saat ujian jalur mandiri Fakultas Kedokteran Unila, ZAP berada di rangking 400-an dan ZA di rangking 600-an dari 700 peserta yang mendaftar.
"Mereka bukan peringkat tertinggi. Namun keduanya dinyatakan lulus," kata jaksa KPK membacakan pertimbangan tuntutan.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Karomani saat verifikasi berkas calon mahasiswa mandiri bisa saja mencoret ZAP dan ZA, karena keduanya tak masuk secara rangking.
"Namun hal itu tidak dilakukan Karomani. Keduanya kemudian dinyatakan lulus," kata jaksa KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: