Pengakuan Lelaki Pencabul Anak Kandung di Pringsewu, tak Pakai Kekerasan, Tapi...

Pengakuan Lelaki Pencabul Anak Kandung di Pringsewu, tak Pakai Kekerasan, Tapi...

Lelaki di Pringsewu ditangkap polisi karena dilaporkan mencabuli anak kandungnya. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM --

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Istri yang tidak bisa memenuhi kebutuhannya menjadi alasan S (45), warga Pringsewu mencabuli SA (14), anak kandungnya. 

Lelaki bejat itu diamankan anggota Polres Pringsewu, Selasa dini hari, 3 Januari  2023. 

S mengaku, sang istri sulit diajak berhubungan intim. Akhirnya ia nekat mencabuli anak kandungnya.

”Karena istri saya susah diajak berhubungan. Saya tidak pernah main keluar. Akhirnya nekat melakukan itu kepada anak saya," kata S saat diperiksa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu.

BACA JUGA: Setahun, 770 Perempuan di Lampung Barat dan Pesisir Barat Jadi Janda, Salah Satunya Karena Ini

Meski mengaku mencabuli darah dagingnya, S menyatakan hal itu dilakukan tanpa kekerasan. Ia hanya mengancam SA agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain. 

Jika tidak dituruti, maka S tidak akan memenuhi kebutuhan SA. 

"Awalnya dia (SA, Red) menolak. Tapi setelah saya ancam, akhirnya nurutin kemauan saya," ujarnya.

Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, dari hasil pemeriksaan, S mengaku mencabuli anaknya karena kebutuhan biologisnya tidak tersalurkan. 

BACA JUGA: Pertama di Lampung, Bappelitbang Tanggamus Menjadi Bapperida

"Tersangka melakukan kekerasan seksual karena kebutuhan biologisnya tidak tersalurkan kepada istrinya," kata Iptu Feabo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi. 

Dilanjutkan, dalam kasus ini S akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 UU Nomor 17/2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. 

Diberitakan sebelumnya, S ditangkap karena dilaporkan mencabuli anak kandungnya sendiri, pukul 02.0 WIB, Selasa, 3 Januari  2023. 

"Benar, Selasa dini hari tadi, Satreskrim Polres Pringsewu telah mengamankan seorang pria berinisial S (45) atas dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya," kata Iptu Feabo Adigo. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: