Biadab! Cabuli Anak Kandung, Pria Bejat Ini Diamankan Polisi

Biadab! Cabuli Anak Kandung, Pria Bejat Ini Diamankan Polisi

SNJ (31) pria bejat yang menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Foto Dok--

TUBABA, RADARLAMPUNG.CO.ID - SNJ (31) pria bejat asal Tulangbawang Barat diamankan oleh Satreskrim Polres TUBABA.

SNJ (31) tega melakukan pencabulan kepada anak kandungnya sendiri berinisial WL (12) yang masih dibawah umur.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M, melalui Kasat Reskrim, AKP Dailami, S.H mengatakan, tersangka berinsial SNJ diamankan karena yang bersangkutan telah mencabuli anak kandungnya sendiri hingga berulang kali.

Menurut Dailami, perbuatan cabul tersangka SNJ pertama kali dilakukan pada tahun 2020 dan telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya WL (12) sejak kelas 4 SD hingga sekarang ini berjalan 2 tahun.

BACA JUGA:Bupati Tanggamus Kukuhkan Penggerak Duta Literasi, Duta Baca dan Bunda Sadar Lalu Lintas Usia Dini

Perbuatan cabul tersebut kemudian berulang ulang kali sampai pada tanggal 27 Desember 2022.

“Tersangka mencabuli anak kandungnya berkali-kali yaitu sejak tahun 2020, sampai dengan 27 desember 2020. Korbannya yang masih berusia 12 tahun,” kata AKP Dailami.

Dailami menjelaskan, aksi bejat tersangka dilakukan di rumahnya beralamat di Tiyuh Indraloka Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Peristiwa bermula pada saat korban berumur 9 (sembilan) tahun kelas 3 (tiga) sekolah dasar, pada saat itu korban sedang mengasuh adik korban lalu datanglah pelaku dan ayah korban dan langsung mengancam korban menggunakan sebilah pisau bahwa korban akan di bunuh bila tidak mengikuti kemauan pelaku.

BACA JUGA:Promo Awal Tahun di Id Shafana Studio, Ada Foto Prewedding Secara Gratis Loh!

Sehingga korban takut dan menuruti kemauan terlapor lalu terjadilah persetubuhan tersebut untuk pertama kalinya pada tahun 2020 di rumah korban, dan peristiwa tersebut terjadi berulang-ulang sehingga untuk terakhir kalinya terjadi pada hari Selasa tangga 27 Desember 2022 sekira jam 00.00 WIB.

Dengan cara, pada saat terlapor bersama dengan ibu korban An. Anita Kumalasari beserta korban sedang tidur bersebelahan di 1 (satu) ruang yang sama, lalu ketika ibu dan adik korban sedang tertidur lelap terlapor yang pada saat itu sedang tidur bersebelahan langsung mensetubuhi korban yang sedang dalam keadaan tertidur.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat dan masih menjalani pemeriksan lebih lanjut oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polrest Tulang Bawang Barat.

Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, pakaian korban, dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: