Biadab! Cabuli Anak Kandung, Pria Bejat Ini Diamankan Polisi

Biadab! Cabuli Anak Kandung, Pria Bejat Ini Diamankan Polisi

SNJ (31) pria bejat yang menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Foto Dok--

BACA JUGA:Terima Gadai Barang Hasil Kejahatan, Pegawai Honorer Diciduk Polisi

“Untuk tersangka SNJ kita kenakan Tindak Pidana persetubuhan anak di bawah umur Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) Jo 76 D subsider pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak. Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: