Itera Hapus Kebijakan Pembayaran UKT Bertahap, Ini Ketentuan Terbaru

Itera Hapus Kebijakan Pembayaran UKT Bertahap, Ini Ketentuan Terbaru

Itera menghapus kebijakan pembayaran bertahap atau cicilan Uang Kuliah Tunggal (UKT), mulai Januari 2023. --

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.IDInstitut Teknologi Sumatera (Itera) memutuskan menghapus kebijakan pembayaran bertahap atau cicilan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Kebijakan tersebut berlaku mulai Januari 2023. 

Keputusan itu tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Rektor Itera I Nyoman Pugeg Aryantha dan disebar melalui kepala prodi.

Kebijakan baru tersebut disebarkan melalui surat edaran No. 2/1T9.A/TM.OO.OO/1/2023 tentang Kebijakan UKT dan Toefl yang ditandatangani rektor, Senin, 9 Januari 2023.

Isinya, terkait kebijakan baru tentang pembayaran UKT sesuai Surat Edaran Rektor No. B/ 192/1T9.A/TM.01.03/2022, mohon dapat dipahami bahwa kebijakan tersebut adalah berlaku umum.

BACA JUGA: Tim Dosen ITERA Buat Peta Digital Berbasis Data Spasial 

Namun dalam hal-hal khusus dapat dilakukan diskresi bagi mahasiswa yang tidak mampu melalui mekanisme pengusulan lewat prodi yang disetujui pimpinan. 

Oleh karena itu, dimohon para Kaprodi dapat melayani usulan keringanan dan cicilan UKT sampai batas waktu tanggal 12 Januari 2023 (tiga hari melewati batas waktu yang telah diumumkan).

Terkait kebijakan nilai Toefl sebagai syarat kelulusan, dimohon para Kaprodi dapat menerima nilai Toefl dari luar Itera (bagi mahasiswa yang telah terlanjur test di luar ITERA) untuk kelulusan tahun 2023 dengan meneliti secara seksama atas keaslian dokumen.

Demikian surat edaran ini untuk dapat diindahkan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

BACA JUGA: Tim Dosen ITERA Sosialisasi Penerapan Aplikasi Konseling di SMAN 2 Bandar Lampung

Surat keputsan tersebut juga diunggah dalam akun Keuangan Itera. Beragam komentar masuk. Diperkirakan dari orang tua dan mahasiswa.   

Sebagian kecewa atas penghapusan kebijakan pembayaran cicilan UKT tersebut. Ada juga yang khawatir anaknya tidak bisa lagi kuliah jika tidak melakukan pembayaran bertahap.

Seperti yang dituliskan pada akun @daput_. "Min tolong pembayaran UKT bertahap jangan dihapus, ga bisa kuliah lagi saya" tulis akun tersebut dan diikuti puluhan akun lainnya.

Menanggapi hal itu Rektor Itera I Nyoman Pugeg Aryantha langsung mengkonfirmasi alasan kebijakan yang diambil sejak beberapa tahun lalu itu dihapuskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: