Waduh, Remaja Pacaran Berbuat Cabul

Waduh, Remaja Pacaran Berbuat Cabul

Ilustrasi pencabulan anak. (Foto Ilustrasi: Pixabay)-istimewa-raselnews.com

BACA JUGA:Tertibkan Lato-lato, Disdikbud Mesuji Akan Sebar Surat Edaran

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Mualimin, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

''Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: