Bingung Cara Mendapatkan Bansos BLT Balita 2023? Simak Syarat Resmi Pengambilannya

Bingung Cara Mendapatkan Bansos BLT Balita 2023? Simak Syarat Resmi Pengambilannya

Bansos BLT Balita 2023 akan dicairkan Januari ini. Sebelumnya, pastikan KPM memenuhi sejumlah persyaratan yang ditentukan. FOTO NET --

BACA JUGA: 7 Bansos yang Akan Cair Tahun 2023 Ini, Nomor 4 Bunda Wajib Tahu

5. Silahkan tunggu  proses verifikasi dan validasi data yang akan dilakukan oleh Dinas Sosial.

6. Dinas sosial nantinya akan melakukan kunjungan ke rumah tangga dan lingkungan tempat tinggal.

7. Setelah data berhasil diverifikasi dan validasi maka akan di input melalui aplikasi informasi Kesejahteraan Sosial atau SIKS oleh petugas Desa atau Kecamatan.

8. Proses hasil dan keputusan akan ditentukan oleh Walikota maupun Bupati untuk menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data penduduk untuk disahkan.

BACA JUGA: Good News! Penerima BSU dan PKH Bisa Jadi Peserta Kartu Prakerja

Jika kalian sudah terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maka bisa langsung melakukan pendaftaran Bansos BLT Balita 2023 untuk mendapatkan dana sebesar Rp 3 juta yang akan diterima setiap individu.

Saat ini, Pemerintah bersama Kemensos sudah memastikan akan terus menyalurkan Bansos BLT Balita 2023 sebesar Rp 3 juta bagi siapapun yang melengkapi persyaratan resmi yang telah ditetapkan.

Persyaratan resmi dalam program kali ini akan digulirkan dengan beberapa katagori, yakni 

1. Calon penerima Bansos PKH hanya akan diberikan untuk Ibu hamil yang sedang mengandung sang buah hati dan menunggu proses kelahirannya.

BACA JUGA: PKH Tahap 4 Cair Rp 750.000 Hanya untuk Dua Golongan Ini, Wajib Cek Segera!

2. Ibu yang membutuhkan layanan kesehatan, seperti cek kesehatan, asupan vitamin untuk buah hati namun tidak bisa dilakukan karena terhalang akan biaya rumah sakit yang besar.

3. Ibu yang statusnya masuk dalam kategori miskin dan tidak mampu secara keuangan.

4. Tidak memiliki perkerjaan dan penghasilan berhak mendapatkan dana PKH balita.

5. Pendaftaran hanya untuk para ibu yang memiliki balita dengan usia 0 sampai 5 tahun maka dibolehkan mendaftarkan diri sebagai penerima yang berhak mendapat dana Bansos PKH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: