KTP Digital Lebih Praktis Karena Ada di Ponsel, Ini Perbedaan Dengan e-KTP
E-KTP digital memberikan berbagai kemudahan dibanding e-KTP biasa. --
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah tengah gencar memberikan sosialisasi pada masyarakat untuk mengaktifkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital melalui ponsel genggamnya melalui aplikasi Data Kependudukan Digital.
Namun, pengaktifan KTP digital di ponsel ini ternyata khusus untuk penduduk yang sudah melakukan perekaman loh. Seperti di kutip dalam laman https://dukcapil.kemendagri.go.id. Lantas apa saja perbedaan nya?
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh pernah mengungkapkan, e-KTP merupakan identitas resmi seseorang sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota dan berlaku di seluruh wilayah NKRI.
Di dalam e-KTP juag berisikan data diri mulai foto, tanda tangan, nama, alamat nomor induk kependudukan (NIK), agama, tanggal lahir hingga status pekerjaan dan status perkawinan.
BACA JUGA:Bingung Cara Mendapatkan Bansos BLT Balita 2023? Simak Syarat Resmi Pengambilannya
"Didalam e-KTP berisikan data penting. Seperti NIK, ini bisa digunakan untuk akses seluruh pelayanan publik. Kita tahu seperti asuransi, pembukaan rekening bank, bahkan fasilitas lainnya," katanya.
Karena itulah, Pemerintah saat ini juga mendorong adanya KTP digital. Yang merupakan teknologi digitalisasi pada data diri kependudukan yang bisa diakses melalui ponsel.
Perbedaanya KTP Digital dengan e-KTP ialah, KTP Digital merupakan pemindahan KTP-el yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam handphone baik itu berupa foto, ataupun QR Code.
“Sehingga KTP Digital ini bisa diakses dengan mudah melalui handphone, di aplikasi khusus yang disediakan oleh Dukcapil," kata Zudan.
BACA JUGA:Kader Hengkang ke Gerindra, Demokrat Angkat Bicara
Selanjutnya, dari segi penerbitan, e-KTP harus di terbitkan dengan blanko khusus usai penduduk melakukan perekaman di Disdukcapil daerah nya.
Namun, KTP Digital tidak perlu dicetak, karena sudah terdapat di handphone masing-masing penduduk. Namun tentunya penduduk harus merekam identitas dirinya terlebih dahulu.
Alhasil, KTP Digital ini dinilai lebih mudah dibandingkan dengan resiko e-KTP yang dikhawatirkan tidak terbawa, hingga hilang.
“Perbedaan terakhir bisa dilihat dari aspek kemudahan penggunaannya. Dengan e-KTP, masyarakat di beberapa kesempatan masih sering dibuat kurang nyaman lantaran diminta untuk memfotokopinya saat akan mengurus berbagai hal. Nah, fotokopi KTP tidak lagi berlaku ketika KTP yang dimiliki penduduk sudah berbentuk digital,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: