Soal Rencana Pemindahan Karomani ke Lapas Rajabasa, Rutan Bandar Lampung Bilang Begini

Soal Rencana Pemindahan Karomani ke Lapas Rajabasa, Rutan Bandar Lampung Bilang Begini

Ardeli Permata Kasubsi Adminstrasi dan Perawatan (kiri) didampingi Yusuf Priyo Widodo KPR Rutan Bandar Lampung.- Foto: Anca/Radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Hingga saat ini, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung belum menerima surat permohonan pemindahan Karomani terdakwa kasus dugaan penerimaan suap mahasiswa Universitas Lampung (Unila).

Diketahui, Karomani rektor Unila nonaktif saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa 10 Januari 2023 meminta majelis hakim untuk dipindahkan dari Rutan Bandar Lampung ke Lapas Bandar Lampung atau Lapas Rajabasa.

Rencana pemindahan Karomani ke Lapas Rajabasa hingga Kamis 12 Januari 2023 belum terlaksana.

Pasalnya hingga saat ini Rutan Bandar Lampung belum menerima permohonan pemindahan Karomani.

BACA JUGA:Selamat! Tulang Bawang Raih Predikat Kabupaten Pelayanan Publik Prima Grade A dari Pusat

Hal itu disampaikan oleh Kasubsi Adminstrasi dan Perawatan Rutan Bandar Lampung, Ardeli Permata, Kamis 12 Januari 2023.

"Sampai sekarang belum ada surat permohonan dari jaksa KPK terkait rencana pemindahan tahanan atas nama Karomani dari Rutan Bandar Lampung," kata Ardeli Permata didampingi Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Yusuf Priyo Widodo.

Ardeli Permata menjelaskan, nantinya majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang akan mengeluarkan surat penetapan perpindahan lokasi penahanan.

Hal itu karena Karomani berstatus tahanan majelis hakim.

BACA JUGA:Program Subsidi Gaji BSU Cair Bulan Ini? Simak Penjelasan Kemnaker

"Ya statusnya tahanan hakim. Nanti hakim akan mengeluarkan penetapan lalu memerintahkan jaksa sebagai eksekutor untuk memindahkan," sambung Ardeli Permata.

Rutan Bandar Lampung kata Ardeli Permata tidak memiliki kewenangan untuk memindahkan tahanan.

"Kami sifatnya hanya menerima saja," ujarnya.

Karena belum ada permohonan dari jaksa KPK, maka Rutan Bandar Lampung belum memindahkan Karomani ke Lapas Rajabasa.

BACA JUGA:Asyik! Promo XI BO BA Super Deal Is Back, Harga Jadi Rp 11 Ribuan, Cek Syarat dan Ketentuannya

Sedangkan KPR Rutan Bandar Lampung Yusuf Priyo Widodo menambahkan saat ini Karomani berada satu sel dengan tiga terdakwa kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila.

Ketiganya yakni Heryandi Warek I Unila nonaktif, Muhammad Basri mantan Ketua Senat Unila, dan Andi Desfiandi.

"Ya mereka satu kamar (sel). Karena tahanan kami pisah hanya berdasarkan perkaranya. Kalau perkara korupsi kami jadikan satu," kata Yusuf Priyo Widodo.

Karomani berada satu sel dengan delapan tahanan lain. Termasuk dengan Heryandi, Muhammad Basri dan Andi Desfiandi. "Satu kamar berisi delapan tahanan korupsi," ungkapnya.

BACA JUGA:Pemprov Lampung Ternyata Sudah Keluarkan SE Soal Honorer, Batas Kerja Tahun Ini Hanya Sampai Oktober

Diketahui, saat Karomani sidang dakwaan ia meminta agar dipindah dari Rutan Bandar Lampung.

Karomani beralasan ia merasa tak nyaman. Terlebih pemindahan itu agar Karomani berasa leluasa untuk melakukan pembelaan.

Hakim ketua Lingga Setiawan kemudian memerintahkan jaksa KPK untuk segera memindahkan Karomani.

Namun jaksa KPK saat itu meminta agar adanya surat penetapan dari hakim.

BACA JUGA:Terbaru! Lowongan Kerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PNPN) Bea Cukai Januari 2023

Sukarmin tim pengacara Karomani mengatakan pemindahan ke Lapas Rajabasa itu agar bebas dalam menyampaikan pembelaan.

"Klien kami kan bersama tiga terdakwa lain. Kan sama-sama kita lihat tadi ada keterangan yang berbeda di antara mereka. Jadi agar klien kami leluasa dalam hal pembelaan," kata Sukarmin kepada wartawan usai sidang, Selasa 10 Januari 2022. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: