Diperiksa Tiga Jam, Tersangka Dugaan Korupsi BOKB Tanggamus Dibawa ke Rutan Kota Agung

Diperiksa Tiga Jam, Tersangka Dugaan Korupsi BOKB Tanggamus Dibawa ke Rutan Kota Agung

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus menahan YE, tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Dinas PPPA Dalduk dan KB, Kamis 12 Januari 2023. FOTO EDI HERLIANSYAH/RADARLAMPUNG.CO.ID --

TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menahan YE, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Dinas PPPA Dalduk dan KB, Kamis 12 Januari 2023.

Penahanan tersangka dugaan Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Dinas PPPA Dalduk dan KB ini tertuang dalam surat PRINT-05/L.8.19/Fd.2/01/2023. 

Sebelum dibawa ke Rutan Kelas IIB Kota Agung, YE menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam di ruang tindak pidana khusus. 

Tersangka dugaan korupsi Bantuan Operasional Keluarga Berencana ini dibawa ke Rutan Kota Agung dengan menggunakan mobil Avanza BE 1648 BZ, sekitar pukul 16.15 WIB.

BACA JUGA: Soal Rencana Pemindahan Karomani ke Lapas Rajabasa, Rutan Bandar Lampung Bilang Begini

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) Tanggamus Yunardi didampingi Plh. Kasi Pidsus Desmi Yulian dan Kasi Intel Apriyono mengatakan, ada beberapa pertimbangan penyidik melakukan penahanan. 

Yakni yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau mehilangkan barang bukti serta untuk mempermudah proses pemeriksaan tahap penyidikan.

”Maka terhadap tersangka, sejak sore hari ini dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Kota Agung,” kata Yunardi. 

Kajari juga mengatakan, tim penyidik telah telah melakukan pemeriksaan kesehatan. Hasilnya, yang bersangkutan dinyatakan sehat. 

BACA JUGA: Pemprov Lampung Ternyata Sudah Keluarkan SE Soal Honorer, Batas Kerja Tahun Ini Hanya Sampai Oktober

Kasus ini secepatnya dalam satu minggu ke depan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang. 

Sementara tersangka YE ketika dikonfirmasi Radarlampung.co.id terkait penahanannya enggan berkomentar.

Didampingi penyidik, ia berjalan cepat masuk ke dalam mobil Avanza warna hitam.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus segera mengirimkan surat panggilan kedua kepada YE, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) di Dinas PPPA, Dalduk dan KB. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: