Kena Tipu, Transfer ke Norek yang Salah
Ilustrasi penipuan.--
RADARLAMPUNG.CO.ID. - Seorang pria berumur 39 tahun mengalami korban penipuan karena salah transfer.
Aksi penipuan ini kian marak sehingga masyarakat harus waspada! Korban adalah Johan warga Kota Metro, yang memiliki toko sembako di Pasar Punggur, Lampung Tengah, menjadi korban penipuan hingga merugi Rp45.384.000.
Kapolsek Punggur Iptu Mualimin menyatakan, kronologis penipuan terjadi pada Sabtu 3 Desember 2022, sekitar pukul 14.20 WIB.
"Korban yang sedang menunggu toko ditawari RYF (22), warga Kalideres, Jakarta Barat, minuman M.150 sebanyak 248 karton dengan harga Rp45.384.000. Berminat, korban mencari mobil ekspedisi untuk memuat barang tersebut," katanya.
BACA JUGA:Ekspor Lada Pertama 2023 Capai Rp7 Miliar
Ketika mobil ekspedisi tiba di PT Sinar Mas, Pulau Gadung, Jakarta Timur, kata Mualimin, RYF memberi tahu korban bahwa mobil telah sampai gudang dan sedang memuat barang.
RYF yang mengaku bernama Sugeng meminta korban segera mentransfer uang ke nomor rekening yang dikirim lewat WhatsApp. Karena sebelumnya pernah transaksi, korban mentransferkan uang sesuai kesepakatan Rp45.384.000," ungkapnya.
Selang 20 menit kemudian, kata Mualimin, korban ditelepon sopir ekspedisi bahwa mobilnya tidak boleh berangkat karena belum dibayar.
"Korban meminta sopir memberikan HP-nya kepada pemilik gudang. Korban berkata sudah mentransfer uang ke rekening atas nama Ikhsan Hardiansyah Rp45.384.000. Pemilik gudang menjawab salah transfer, Bapak salah transfer. Kami tak pernah mengirim nomor rekening atas nama Ikhsan Hardiansyah. Kami juga tidak ada karyawan bernama Sugeng maupun Ikhsan Hardiansyah. Sadar jadi korban penipuan, korban melapor ke Polsek Punggur," ungkapnya.
BACA JUGA:BMKG Explains Why an Island Appeared After The Maluku Earthquake
Setelah menerima laporan, kata Mualimin, pihaknya melakukan penyelidikan.
"Kita berhasil meringkus RYF di rumah orang tuanya wilayah Rawa Lele, Kalideres, Jawa Barat, Kamis (12/1). Penangkapan tersangka di-backup Polsek Kalideres. Barang bukti yang diamankan berupa selembar bukti transfer melalui aplikasi M-Banking sebesar Rp45.384.000 dan HP korban. Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP. Ancamannya empat tahun penjara," tegasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: