disway awards

Nomor WhatsApp Diretas, Dana Jasa Transfer Uang Ludes Rp52 Juta

Nomor WhatsApp Diretas, Dana Jasa Transfer Uang Ludes Rp52 Juta

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tekab 308  Satreskrim Polres Way Kanan Polres Way Kanan meringkus  JY (37), warga Desa Kali Asin, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan dan BS (38), warga lek II, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung karena diduga sebagai pelaku penipuan dan atau penggelapan di BRILINK, Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, pada Jumat, 18 Juli 2025 yang lalu.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Sigit Barazili menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 18 Juli 2025, pukul 12.00 WIB.

Kala itu saat saksi sedang menjaga toko BRI LINK di Kampung Way Tuba. Datang pelaku dan menanyakan 'dimana bos kamu' lalu saksi mau menelpon pelapor atas nama Marlinda (pemilik toko BRI LINK), tiba-tiba laki laki tersebut merampas HP saksi.

Tanpa disadari saksi, pelaku langsung menghapus chat (pesan teks di WhatsApp) milik Marlinda, kemudian dengan modus mengganti nomor HP pemilik toko BRI LINK dengan nomor HP pelaku JY.

BACA JUGA:Akademisi UIM Perkuat Kepengurusan Perbakin Lampung Selatan

Disaat itulah, setelah terganti nomor HP berpura–pura sebagai pemilik toko tersebut, pelaku menjalankan aksinya meminta uang cash yang ada di toko sejumlah Rp 11.740.000 lalu pelaku JY dan BS pergi.

Beberapa saat kemudian masuk chat dari nomor HP yang sudah diganti diduga pelaku JY dan kembali meminta transfer uang yang ada di BRILINK ke berbagai nomor EWALLET dan yang terakhir mentransfer ke BANK BRI dengan nomor rekening 21910103XXXXXXX atas nama EW sejumlah Rp 4,5 juta.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 52.240.000.

Sadar telah menjadi korban kejahatan, Marlinda pun akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

BACA JUGA:Astaga, Eks Bendahara KONI Lamteng Pakai Anggaran Atlet untuk Proyek Jalan

Kasatreskrim AKP Sigit Barazili mengatakan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan, Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan di-back up Unit Reskrim Polsek Panjang Polresta Bandar Lampung pada Selasa, 22 Juli 2025 sekitar pukul 07.30 WIB berhasil menangkap JY dan BS, di Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung tanpa perlawanan.

Saat ini terduga tersangka berikut barang bukti Handphone, kaos warna hitam, celana jeans warna biru laut dan rekaman CCTV masih diamankan di Polres Way Kanan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dapat dikenai pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,” jelas AKP Sigit Barazili yang mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang S.IK.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait