BSU 2023 Dikabarkan Segera Dicairkan, Yuk Cek Syarat Penerimanya, Apakah Anda Termasuk?
Lengkapi persyaratan agar BSU 2023 bisa dicairkan.--
Selain berpengaruh pada kenaikan dana insentif, skema baru yang akan diterapkan pada Kartu Prakerja gelombang 48 juga memberikan peluang untuk para penerima BSU dan PKH.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, skema baru yang akan digunakan pada Kartu Prakerja gelombang 48 bersifat normal dan bukan semi bansos.
Artinya, penerima bantuan seperti subsidi upah dan PKH, bias menjadi peserta Kartu Prakerja. Karena ini untuk re-training dan re-skilling, bukan bansos lagi.
BACA JUGA:Adopsi Web 3 untuk Ekonomi Kreatif Indonesia, Nilai Tambah UMKM
Ketentuan ini berdasar peraturan yang telah ditetapkan pemerintah dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Ditetapkan secara pasti oleh pemerintah, dana yang bakal diterima oleh calon peserta Kartu Prakerja gelombang 48 lebih besar dibandingkan gelombang sebelumya.
Besaran dana yang akan diterima nantinya oleh setiap individu yakni Rp 4,2 juta dengan rincian biaya pelatihan Rp 3,5 juta, insentif pasca pelatihan sebesar Rp 600 ribu dan insentif survei sebesar Rp 100 ribu untuk dua kali pengisian.
Melalui skema normal dan bukan semi bansos lagi tentunya akan menjadi peluang besar bagi para penerima BSU dan PKH untuk bisa daftar ada pembukaan Kartu Prakerja gelombang 48 pada bulan Januari.
BACA JUGA:Tur ke 5 Negara, Album Birdy Ceritakan Kehidupan Pamungkas Lebih Dalam
Pemerintah sendiri telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 2,67 triliun untuk tahap awal Kartu Prakerja gelombang 48 dengan menargetkan 1 juta peserta termasuk para penerima BSU dan PKH.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan pelatihan sesuai dengan penerapan skema normal yang akan diimplementasikan melalui online, offline atu hybrid.
Untuk itu diharapkan calon peserta mempersiapkan diri sebaik mungkin dalam menghadapi pembukaan Kartu Prakerja gelombang 48 yang akan dibuka dalam waktu dekat ini.
Khususnya bagi penerima BSU dan PKH untuk segera melengkapi segala persyaratan dalam mendaftarkan diri pada pembukaan Kartu Prakerja gelombang 48.
BACA JUGA:Gunung Poso
Adapun syarat lengkap dan terbaru yang harus dilengkapi dalam pembukaan Kartu Prakerja gelombang 48 bisa kalian cek di sini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: