Korban Pencabulan Kepala Yayasan Dapat Pendampingan DPPPA Mesuji
Anggota Polres Lampung Timur menangkap pelaku pencabulan di Kecamatan Labuhan Maringgai, Kamis 12 Januari 2023. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM --
BACA JUGA:Rusaknya Jalan Penghubung Pekon Dapat Perhatian Anggota DPRD Tanggamus
Selain itu dia menjelaskan jika modus pelaku saat menjalankan aksinya yakni memberikan konseling kepada siswinya tersebut."Jadi si Korban ini sebelumnya juga sebagai korban pencabulan di perkara lain," jelasnya.
Si pelaku dengan modus menanyakan atau memberikan konseling perkara tersebut kepada korban alih-alih menanyakan dia malah ikut mencabuli kedua siswinya itu. "Saat ini kita masih terus melakukan penyelidikan indikasi masih ada korban lain kami masih lidik," kata kasat.
Sedangkan pelaku saat ini telah dilakukan pemeriksaan dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, serta telah ditahan di Mapolres Mesuji, pasal yang kita kenakan yaitu pasal undang-undang perlindungan anak. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: