Dapat Info, Lidik, Polisi Tangkap Pemilik Sabu
Ilustrasi say no to drugs.--
LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Satu orang ditangkap, yakni EL (27), warga Kecamatan Labuhan Maringgai.
Kasatresnarkoba Iptu Suhery mengatakan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Labuhan Maringgai.
Satresnarkoba Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap EL, di wilayah Desa Maringgai, Sabtu 14 Januari 2023.
Dalam penangkapan tersebut disita barang bukti satu plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih diduga sabu-sabu seberat 0,19 gram.
BACA JUGA: Cukup Modal KTP, Segera Daftar BLT Lansia 2023 di Sini untuk Cairkan Bansos hingga Rp 2,4 Juta
Lalu plastik klip bening bekas pakai dan alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik.
Dalam kasus ini, EL dijerat pasal 114 dan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," kata Iptu Suhery mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution.
Sebelumnya, anggota Satresnarkoba Polres Lampung Timur mengamankan HW (33), warga Kecamatan Batanghari dan HD (37), warga Kecamatan Marga Tiga.
BACA JUGA: Daftar 10 Gubernur Terkaya di Indonesia, Dua Dari Sumatera, Siapa Mereka?
Iptu Suhery menuturkan, kedua bandit tersebut diamankan dari lokasi terpisah.
Kali pertama, anggota Satresnarkoba menangkap HD di wilayah Desa Sukaraja Tiga, Kecamatan Marga Tiga, Kamis 22 Desember 2022.
Dalam penangkapan itu, disita barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi kristal putih diduga keras sabu-sabu seberat 0,14 gram.
Sementara HH, diciduk di Desa Sumber Gede Kecamatan Sekampung, Jumat 23 Desember 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: