Sepanjang Tahun 2022, Ada 11 Laporan Kekerasan Seksual di Metro

Sepanjang Tahun 2022, Ada 11 Laporan Kekerasan Seksual di Metro

Ilustrasi pencabulan.-ILUSTRASI/FOTO PIXABAY-

BACA JUGA:Segera Cair, Sejumlah Bansos Turun Via Kantor Pos

Kasat menerangkan, pelaku dan korban saling mengenal melalui media sosial Facebook. Korban termakan bujuk rayu pelaku yang mengajaknya ke rumah pelaku di Kelurahan Hadimulyo Barat.

"Di rumahnya itulah, pelaku melakukan aksinya hingga berhubungan layaknya suami istri,” imbuhnya.

Kasat menuturkan, dari pengakuan pelaku, tindakan asusila tersebut sudah dilakukan kurang lebih sebanyak 5 kali. 

Ia menambahkan, dari perbuatan pelaku, RN dikenai Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: