Kuota Solar Subsidi Dibatasi, Tidak Terdaftar di MyPertamina, Hanya Dapat Jatah 20 Liter
PT Pertamina Patra Niaga memperluas lokasi pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi. FOTO MYPERTAMINA.ID--
BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - PT Pertamina Patra Niaga memperluas lokasi pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi.
Dari awalnya 11 kabupaten/kota di Indonesia yang diterapkan 1 Desember 2022, menjadi 34 kabupaten/kota.
Tidak hanya itu. Jatah BBM solar bersubsidi yang akan diperoleh juga berbeda.
Dikutip dari akun Instagram @ptpertaminapatraniaga, saat pembatasan yang diterapkan pada 11 kabupaten/kota, pemilik kendaraan yang belum mendaftar pada aplikasi MyPertamina dan tidak memiliki QR code, masih bisa mendapatkan 40 liter.
BACA JUGA: Cukup lewat HP, Dapat BSU 2023 dan Kartu Prakerja Sekaligus, Mau Tahu Caranya?
Sementara pada perluasan pembatasan solar bersubsidi yang wilayahnya diperluas, bagi pengendara yang belum teregisrasi dalam situs atau aplikasi MyPertamina, hanya mendapat jatah maksimal 20 liter per hari.
Volume penyaluran solar subsidi ini berdasar Surat Keputusan BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 yang mengatur Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu.
Pada surat keputusan itu ditetapkan batas volume pengisian per hari untuk tiap jenis kendaraan.
Untuk kendaraan pribadi dengan roda 4, maksimal 60 liter per hari. Lalu kendaraan roda empat umum dan barang maksimal 80 liter per hari.
BACA JUGA: Mudah Tanpa Ribet, Cek BSU 2023 lewat HP
Sementara kendaraan umum dan barang roda enam atau lebih 200 liter per hari.
Pada uji coba pengguna solar subsidi yang telah memiliki kode QR bakal dilayani sesuai volume maksimal yang sudah ditetapkan.
Ada 71 kabupaten/kota yang menjadi wilayah uji coba pembatasan solar subsidi.
Penetapan wilayah uji coba tersebut mempertimbangkan sejumlah faktor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: