Cukup lewat HP, Dapat BSU 2023 dan Kartu Prakerja Sekaligus, Mau Tahu Caranya?

Cukup lewat HP, Dapat BSU 2023 dan Kartu Prakerja Sekaligus, Mau Tahu Caranya?

Perubahan skema kartu prakerja gelombang 48 membuat penerima bansos dari lainnya dari pemerintah berpeluang mendapatkan bantuan tersebut. --

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Perubahan skema kartu prakerja gelombang 48 membuat penerima bansos dari lainnya dari pemerintah berpeluang mendapatkan bantuan tersebut. 

Kesempatan ini bisa diperoleh penerima bantuan sosial dari kementerian lembaga seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2023, Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dan PKH.

Di mana, program Kartu Prakerja gelombang 48 tahun 2023 tidak lagi bersifat bantuan sosial. 

Namun terfokus pada peningkatan kompetensi kerja. Karena itu, penerima BSU 2023, BPUM dan PKH bisa berpeluang mendapatkan kartu prakerja. 

BACA JUGA: Mudah Tanpa Ribet, Cek BSU 2023 lewat HP

Kartu prakerja sendiri merupakan upaya strategis pemerintah untuk mendorong peningkatan kompetisi angkatan kerja. 

Saat ini jangkauannya mencapai 16,4 juta penerima manfaat. Untuk tahun 2023, pemerintah melanjutkan program kartu prakerja gelombang 48 dengan sasaran satu juta penerima. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, tahap awal penyaluran kartu prakerja gelombang 48, dialokasikan Rp2,67 triliun.

Tahap ini, target penerima kartu prakerja gelombang 48 mencapai 595 ribu orang. 

BACA JUGA: Simak! Hanya Ini Daftar Rekening Bank yang Bisa Salurkan Dana BSU 2023

Untuk sisa 405 ribu penerima, pemerintah bakal mengusulkan tambahan anggaran Rp 1,7 triliun.

Berlanjutnya program kartu prakerja 2023 dengan skema normal ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 113/2022 dengan aturan pelaksanaan Permenko Perekonomian Nomor 17/2022.

Penerapan skema normal Kartu Prakerja mulai dibuka triwulan I 2023. Sasarannya bidang pelatihan keterampilan tertentu yang paling dibutuhkan di masa kini dan mendatang.

Karena program kartu prakerja terfokus pada peningkatan kompetensi kerja, maka penerima BSU 2023, Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dan PKH bisa menjadi peserta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: