Terbukti Suap Karomani, Andi Desfiandi Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Terbukti Suap Karomani, Andi Desfiandi Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Andi Desfiandi terlihat lemas setelah divonis satu tahun empat bulan oleh hakim. -Foto Anca/Radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang memvonis Andi Desfiandi dengan penjara selama satu tahun empat bulan. 

Hakim menilai Andi Desfiandi terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 UU Tipikor Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada Andi Desfiandi selama satu tahun dan empat bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan," ungkap Ketua Majelis hakim yang diketuai oleh Aria Veronica. 

Tak hanya itu, Andi Desfiandi juga didenda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara.

BACA JUGA:BRI Jalin Kerja Sama dengan Oppo Indonesia Perluas Transaksi Digital

Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai perbuatan Andi Desfiandi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Perbuatan terdakwa juga menciderai mahasiswa yang sudah berjuang lulus masuk Unila dengan jujur," kata hakim Aria Veronica. 

Sedangkan hal yang meringankan hakim berpendapat Andi Desfiandi selama persidangan bersikap sopan.

"Terdakwa berperan dalam kegiatan sosial dalam yayasan yang terdakwa pimpin," sambung hakim Aria Veronica. 

BACA JUGA:Media Visit Perdana di 2023, AHY Kunjungi Radar Lampung

Atas putusan tersebut Andi Desfiandi melalui pengacaranya Ahmad Handoko pikir-pikir atas vonis tersebut apakah menerima atau naik banding.

Hal yang sama juga diutarakan jaksa penuntut umum KPK Agung Satrio Wibowo. "Kami pikir-pikir yang mulia," jawab jaksa Agung Satrio Wibowo. 

Setelah sidang, Andi Desfiandi tidak mau berkomentar banyak. Wajahnya tampak terlihat berkerut.

Ditanya apakah akan mengajukan banding, Andi Desfiandi mengatakan akan berkonsultasi ke pengacaranya. "Ya lihat kuasa hukum nanti," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: