Seminggu Pengintaian, Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Pengedar Narkoba

Seminggu Pengintaian, Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Pengedar Narkoba

Satresnarkoba Polres Tanggamus mengamankan tersangka pengedar sabu. FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS --

TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Satresnarkoba Polres Tanggamus mengamankan ZZ (29), warga Kecamatan Wonosobo yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. 

Dalam penangkapan yang berlangsung Senin, 16 Januari 2023 tersebut, pilisi menyita barang bukti enam plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat 17,37 gram.

Kemudian 11 plastik klip kosong, satu tutup rel gorden, tiga unit HP dan satu buah dompet berwarna hitam. 

Seksi Humas Polres Tanggamus melalui keterangan tertulisnya menyebtkan, ZZ ditangkap dikediamannya Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo. 

BACA JUGA: 34 Wilayah Jadi Lokasi Pembatasan Solar Subsidi, Satu QR Code untuk Satu Kendaraan

Kasatresnarkoba Polres Tanggamu AKP Deddy Wahyudi mengatakan, sebelum penangkapan, pihaknya sudah memantau gerak-gerik ZZ selama berhari-hari. 

"Tersangka merupakan salah satu dari target oprasi tim kami. Dipantau lebih dari seminggu,” kata AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Siswara Hadi Chandra, Rabu, 18 Januari 2023.

AKP Deddy Wahyudi menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi warga sekitar bahwa ZZ sering melakukan transaksi sabu di rumahnya. 

Berdasar penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka, dapat dipastikan bahwa yang bersangkutan benar pengedar.

BACA JUGA: Soal Nasib Ribuan Tenaga Kontrak, BKPSDM Pesawaran Beri Penjelasan Ini

Selanjutnya anggota Satresnarkoba melakukan upaya paksa penangkapan. 

“Penangkapan dilakukan Senin, 16 Januari 2023 pukul 18.30 WIB, saat tersangka berada dirumahnya,” sebut dia.

Sebelum dibekuk, ZZ sempat mengelak bahkan banyak warga yang merupakan keluarganya berkumpul di lokasi penangkapan. 

Namun setelah dilakukan penggeledahan, disaksikan keluarga dan aparat pekon setempat, akhirnya ditemukan barang bukti. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: