KPU Ajukan Model Penataan Dapil jika Jumlah Kursi Turun di DPRD Lampung

KPU Ajukan Model Penataan Dapil jika Jumlah Kursi Turun di DPRD Lampung

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay, dan Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami saat rakor uji publik penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Lampung. -FOTO DOK DISKOMINFOTIK LAMPUNG-

BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - KPU Provinsi Lampung ajukan model penataan daerah pemilihan atau dapil jika jumlah kursi turun di DPRD Lampung

Rancangan model penataan dapil ini diajukan ke publik untuk diuji. 

KPU susun dua model penataan dapil dilakukan merujuk pada surat edaran dari KPU Ri nomor : 51/PL.01.3-SD/05/2023 tertanggal 13 Januari 2023, tentang pelaksanaan uji publik rancanan dapil DPRD Provinsi

Uji publik ini dilakukan sebagai persiapan jika jumlah kursi turun di DPRD Lampung. Sebab berdasarkan data agregat kependdukan atau DAK II Semester I Tahun 2022 Penduduk Lampung berjumlah 8.901.556. Diketahui, di DPRD Lampung saat ini memiliki 85 kursi. 

BACA JUGA:KPU Tanggamus Ajukan Tiga Draft Alokasi Kursi di Setiap Dapil

Jika DAK II tidak mengalami perubahan pada semester II tahun 2022, maka jumlah kursi akan turun menjadi 75 di DPRD Lampung. Sementara, DAK II Semester II tahun 2022 baru dikeluarkan pada Maret 2023. 

Diketahui, KPU RI mengeluarkan surat edaran ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi atau MK nomor 80/PUU-XX/2022, yang akhirnya ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Lampung susun dua model penataan dapil jika jumalh kursi turun di DPRD Lampung. 

Isi dari putusan MK itu adalah penataan dan penentuan dapil serta alokasi DPR Ri dan DPRD Provinsi merupakan kewenangan KPU. 

BACA JUGA:Begini Tanggapan Parpol Soal Tiga Opsi Penetapan Dapil

Dalam beleid ini, MK menilai pada pasal 187 ayat 5 Undang-undang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat selagi tidak dimaknai. 

Di mana, dapil dan jumlah kursi setiap dapil diatur dalam PKPU.  Pun sama Pada pasal 189 ayat 5 Undang-undang Pemilu. 

Jadi, melalui putusan MK ini dapil dan jumlah kursi di DPR dan DPRD Provinsi yang semula diatur pada 186 perppu nomor 1 tahun 2022 akan diganti dan diatur kembali dalam PKPU.  

Diketahui, KPU Provinsi Lampung sudah menyusun dua model rancangan dapil yang menyesuaikan jika kursi turun di DPRD Lampung. Kemudian satu Dapil sesuai dengan pileg 2019.

BACA JUGA:Rakor, KPU Sodorkan Tiga Pilihan Rancangan Dapil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: