PLN Operasikan 570 SPKLU, Buka Peluang Kerja Sama Dengan Swasta

PLN Operasikan 570 SPKLU, Buka Peluang Kerja Sama Dengan Swasta

PT PLN (Persero) membuka kerja sama penyediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM--

BACA JUGA: Hadapi Nataru, PLN UID Lampung Tambah Dua SPKLU di JTTS, Ini Lokasinya

Sampai akhir tahun 2022, PT PLN (Persero) sudah menyiapkan 570 SPKLU yang tersebar di 238 titik seluruh Indonesia. 

Kali terakhir, PLN mengoperasikan satu unit SPKLU di Rest Area Jalan Tol Trans Sumatera Km 172B (Tulang Bawang Barat-Bakauheni) Lampung. 

Menurut Darmawan Prasodjo, PLN terus meningkatkan pembangunan SPKLU guna memastikan ketersediaan infrastruktur pengisian daya kendaraan listrik.

"Kami terus memperbanyak SPKLU untuk bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik. Hingga 21 Desember kemarin, kami sudah mengoperasikan 570 unit SPKLU," sebut Darmawan.

BACA JUGA: Jelang Puncak Acara Presidensi G20, Wapres Ma'ruf Amin Tinjau Kesiapan SPKLU PLN

SPKLU ini mendapat dukungan tiga jenis pengisian daya yang siap beroperasi dengan optimal guna memenuhi kebutuhan pengguna kendaraan listrik.

Meliputi pengisian daya medium charging, fast charging hingga ultra fast charging.

Di sisi lain Darmawan mengungkapkan, terkait SPKLU, PLN perlu berkolaborasi dengan pihak lain. 

Kondisi ini dapat memberikan peluang bisnis baru. PLN juga membuka peluang kerja sama seluas-luasnya terkait pengembangan SPKLU.

BACA JUGA: Perluas Penetrasi Kendaraan Listrik, PLN Gandeng KFC Buat SPKLU

Skema bisnis SPKLU ini dibuka melalui sistem Partnership Investor Owned Investor Operate (IO2).

Untuk skema SPKLU Partnership IO2 terdiri dari tiga paket. Meliputi medium charger, fast charger dan paket ultra fast charger.

Untuk menjajaki kerjasama ini, calon investor bisa mengakses laman https://layanan.pln.co.id/partnership-io2-spklu/untuk register. 

Dari laman itu memuat pilihan skema kerja sama dan syarat kerja sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: