Sebelum Dihapus Data Registrasinya, Yuk Cek Kendaraan Anda Sudah Telat Berapa Tahun tak Bayar Pajak

Sebelum Dihapus Data Registrasinya, Yuk Cek Kendaraan Anda Sudah Telat Berapa Tahun tak Bayar Pajak

Aplikasi e-Samsat. Foto e-Samsat--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Di tahun 2023 ini pemerintah segera akan memulai dan menerapkan ketentuan mengenai penghapusan data registrasi bagi kendaraan yang tak membayar pajak.

Untuk itu masyarakat yang mempunyai kendaraan dan telah mati pajak sampai dengan 2 tahun keatas diwajibkan untuk membayar pajak.

Dengan tegas pemerintah akan menghapis data registrasi kendaraan yang juga tidak membayar pajak.

Dari itu, segera cek kendaraan anda sudah berapa lama tidak membayar pajak.

BACA JUGA:Dor! Kawanan Pencuri Kambing Tembak Korban Hingga Tewas

Nah, untuk mengecek apakah kendaraan anda sudah membayar pajak atau belum, berikut radarlampung.co.id melampirkan bagaimana cara melakukan pengecekan pajak untuk kendaraan anda.

Cara mengecek pajak kendaraan anda ternyata juga bisa dilakukan dengan cara online maupun SMS.

Jadi aplikasi dan website untuk mengecek pajak ini bisa di akses melalui handphone.

Dengan cara mengecek pajak secara online ini anda bisa mengetahui dan mendapatkan informasi bagaimana mekanisme membayar pajak.

BACA JUGA:Penghapusan STNK 2023 Mulai Berlaku, Begini Aturannya Agar Tidak Jadi Kendaraan Bodong

Dan berapa pajak yang harus kita bayarkan sebelum datang ke Samsat.

Pada umumnya di Kantor Samsat yang tersebar di wilayah Indonesia sudah ada alamat website nya masing-masing agar para pemilik kedaraan bisa mengecek pajak kendaraan yang dimiliki.

Dari itu, sebelum mengunjungi website di wilayah masing-masing, anda juga bisa menyiapkan identitas mengenai nomor polisi juga nomor identitas kendaraan bermotor milik anda yang sudah tercantum di STNK.

Cara mengecek melalui Aplikasi E-Samsat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: