Soal Usulan BPIH 2023, Ini Kata Kemenag Lampung
Kanwil Kemenag Agama Provinsi Lampung, Puji Raharjo--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibahan Haji (BPIH) 2023 yang disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebesar Rp 69.193.733,60 per jemaah memang belum diputuskan.
Karenanya, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Puji Raharjo meminta masyarakat dan calon jemaah haji (CJH) menunggu lebih dahulu.
"Jumlah itu baru usulan Menag kepada DPR RI. Saat ini masih dalam pembahasan, kita menunggu dahulu pembahasannya dengan DPR," kata Puji di Kantor Kanwil Kemenag Agama Provinsi Lampung pada Jumat, 20 Januari 2023.
Puji mengatakan Kemenag dalam usulannya juga menggunakan dua prinsip utama. Pertama prinsip Istithaah atau kemampuan. Kedua prinsip keadilan dan keberlanjutan.
BACA JUGA:Pemuda 18 Tahun Ditangkap, Terlibat 10 Kasus Curanmor dan Tipu Gelap
"Kemenag dalam menyusun (BPIH) ini menggunakan dua prinsip. Pertama istithaah atau kemampuan. Karena haji ini kan bagi mereka yang mampu. Kedua asas keadilan dan keberlanjutan," kata Puji.
Menurut Puji, asa keadilan dan keberlanjutan ini bagaimana dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ini nilai manfaatnya bisa terus dilestarikan untuk pelaksanaan haji kedepannya.
"Karenanya apa yang dinikmati oleh jamaah haji sekarang hendaknya juga dinikmati oleh jamaah haji berikutnya, seperti itu," sambung Puji.
Dia juga menyatakan dalam usulan Kemenag 2023 ini, BPIH senilai Rp98.893.909,11. Di mana jumlah tersebut terdiri dari Bipih sebesar Rp69.193.734,00 atau 70% yang dibayarkan CJH dan dana melalui pengelolaan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175,11 atau 30 persen.
BACA JUGA:Gara-gara WA, Pemuda Ini Ditangkap Polisi, Ternyata
Sementara pada 2022, BPIH yang ditetapkan Rp98.379.021,09 yang terdiri Bipih sebesar Rp39.886.009,00 atau 40,54% dan dari pengelolaan nilai manfaat optimalisasi sebesar Rp58.493.012,09 atau 59,46%.
"Sebenarnya kalau nilai BPIH nya dari musim haji sebelumnya ke BPIH 2023 usulan ini hanya naik Rp514.000. Hanya karena penyesuaian dengan dua prinsip diawal tadi, dari yang sebelumnya dibayarkan CJH hanya 30 persen, di 2023 ini diminta membayarkan 70 persen, dan yang dibayarkan melalui pengelolaan dana BPKH itu 30 persen," tambah Puji.
Namun Puji mengingatkan, angka tersebut belum final. Masih dalam pembahasan di DPR RI Komisi VIII.
"Angka itu sedang dibahas bersama-sama Komisi VIII DPR RI, karenanya Angka belum dikunci. Ini baru berupa usulan, dan dikaji dan dibahas dengan DPR. Apakah finalnya diangka itu atau di berapapun tergantung kesepakatan pemerintah dengan wakil rakyat di pusat," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: