Resmi! BLT Dana Desa 2023 Cair Rp900 Ribu, Cek Cara Daftar dan Aturan Barunya Di Sini

Resmi! BLT Dana Desa 2023 Cair Rp900 Ribu, Cek Cara Daftar dan Aturan Barunya Di Sini

Resmi! BLT Dana Desa 2023 Cair Rp900 Ribu, Cek Cara Daftar dan Aturan Barunya Di Sini--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun 2023 cair lagi. 

Penerima akan mendapatkan bantuan Dana Desa sebesar Rp 900 ribu dari pemerintah secara resmi.

Sebelum BLT Dana Desa sebesar Rp 900 ribu dicairkan, pemerintah telah menetapkan beberapa aturan baru bagi para penerima bansos ini.

Untuk para peserta yang sudah melakukan pendaftaran sebagai penerima BLT Dana Desa tahun 2023, sebaiknya cek terlebih dahulu aturan baru ini.

BACA JUGA: Cukup Cek NIK! Bansos KIS PBI 2023 Rp 600 Ribu Langsung Disalurkan

Aturan baru yang telah ditetapkan oleh Pemerintah kini menyasar hanya untuk masyarakat yang masuk kategori miskin ekstrem.

Masyarakat yang masuk katagori miskin inilah yang nantinya akan mendapatkan BLT Dana Desa yang akan diberikan setiap bulannya sebesar Rp 300 selama tiga bulan.

Resmi dari pemerintah aturan ini harus dipatuhi oleh perangkat desa dalam proses pencarian dana BLT Desa tahun 2023 sebesar Rp 900 ribu agar tepat sasaran dalam penyalurannya.

Perangkat desa terlebih dahulu harus melakukan pendataan dan survei langsung ke rumah penerima BLT Dana Desa 2023. Untuk bisa menilai apakah layak menerima BLT Desa tahun 2023 atau tidak.

BACA JUGA: Resmi Dibuka! UMKM Bisa Dapat Bansos Rp 6 Juta, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Jika dalam satu desa tidak terdapat keluarga miskin ekstrem, maka perangkat desa bisa melihat daftar keluarga miskin ekstrem di desa 1-4 sekitarnya.

Apabila tidak ada juga daftar keluarga miskin ekstrem maka perangkat desa bisa menyasar kepada keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pengguran.

Selain masyarakat yang tidak punya perkerjaan. Masyarakat yang memiliki keluarga yang sedang sakit menahun atau kronis juga berhak menerima bantuan .

Penetapan aturan pencarian ini juga berlaku untuk calon penerima bantuan yang memiliki anggota rumah tangga tunggal lansia ataupun difabel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: