Tertipu Cek, Pengusaha Obat Pertanian Rugi Ratusan Juta

Tertipu Cek, Pengusaha Obat Pertanian Rugi Ratusan Juta

Polres Tulang Bawang menangkap pelaku penipuan-Humas Polres Tulang Bawang-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Berharap untung besar, perusahaan penjual obat-obatan pertanian malah dikelabui oknum konsumennya.

Peristiwa tersebut berawal dari order pelaku Gaib Bramas (61), warga Kampung Paduan Rajawali, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang, kepada PT Yanno Agro Science terkait obat-obatan pertanian.

Ketika itu, pada hari Sabtu 5 Maret 2022, sekitar pukul 12.30 WIB, pelaku memesan obat-obat pertanian dengan total sebesar Rp 128.420.000.

Pelaku memesan obat-obatan tersebut dengan sistem pembayaran melalui cek tertangal 5 Juni 2022 dan 5 Juli 2022 batas pencairannya.

BACA JUGA:Andika Kangen Band Inisiasi Program Jam 14.00WIB Curhat Bareng Demokrat

Pada tanggal 7 Juni 2022 dan 26 Juli 2022 PT Yanno Agro Science melakukan pencairan di BRI. 

Namun ternyata, cek tersebut ditolak karena uang yang berada di dalam rekening pelaku tidak cukup. 

"Pihak PT Yanno Agro Science merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang pada tanggal 21 Oktober 2022," kata Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, Senin 23 Januari 2023.

Berbekal laporan tersebut, polisi bergerak. 

BACA JUGA:Ingat! Selingkuh dan Zina di Kampung Ini Ada Sanksinya

Akhirnya setelah buron sekira tiga bulan, petugas berhasil menangkap pelaku pada hari Kamis 19 Januari 2023, sekitar pukul 09.00 WIB, saat bersembunyi di sebuah perumahan di Kelurahan Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Dari penangkapan pelaku, petugas menyita barang bukti (BB) empat lembar permintaan barang, empat lembar tanda terima barang, dua lembar cek Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan dua lembar penolakan pencairan cek BRI.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan.

Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: