Legal 2023, Ini Daftar 102 Pinjol yang Terdaftar OJK

Legal 2023, Ini Daftar 102 Pinjol yang Terdaftar OJK

Foto ilustrasi uang. (Pixabay)--

BACA JUGA:Kunjungi Lampung Barat, Gubernur Arinal Tekankan Optimalisasi Perkebunan Kopi Masyarakat

Namun bagi masyarakat yang sudah terlanjur nyemplung ke layanan pinjol ilegal, mereka yang terjebak diharapkan bisa melaporkannya ke Satgas Waspada Investasi (SWI).

Melalui Satgas Waspada Investasi (SWI), lembaga tersebut bisa melakukan pemblokiran dan memberikan penanganan lebih lanjut serta menginformasikan kepada masyarakat lainnya agar tidak mengakses layanan ilegal tersebut.

Sebab masyarakat yang terjerat pinjol disarankan untuk langsung melaporkannya ke pihak kepolisian, apalagi bila sudah mendapatkan teror yang bersifat intimidatif.

Dalam hal ini, lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka kanal komunikasi yang bisa diakses oleh masyarakat luas supaya mengecek terlebih dahulu status izin penawaran yang diterima saat hendak melakukan pinjaman online alias pinjol.

BACA JUGA:Warga Lampung Tengah Ditemukan Tewas di Pringsewu

Caranya pun cukup mudah yaitu dengan menghubungi kontak OJK 157, melalui nomor telepon 157 atau bisa juga melalui layanan WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima.

Adapun daftar pinjaman online (pinjol) yang terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK adalah sebagai berikut :

1. Finmas – finmas.co.id;

2. KlikA2C – klika2c.co.id;

BACA JUGA:Peringatan untuk ASN di Kota Metro, Tertangkap di Pusat Perbelanjaan di Jam Kerja, TPP Dipotong

3. Akseleran – akseleran.co.id;

4. Ammana.id – ammana.id;

5. PinjamanGO – pinjamango.co.id;

6. KoinP2P – koinp2p.com;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: